TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Badan Gizi Nasional (BGN) menegaskan kendaraan untuk distribusi Makan Bergizi Gratis (MBG) tidak termasuk dalam komponen biaya operasional maksimal Rp3.000 per penerima manfaat.

Juru Bicara BGN Tysa Novenny menjelaskan, kebijakan tersebut bukan aturan baru. BGN mengembalikan ketentuan seperti yang berlaku pada awal peluncuran program MBG.

“Kami mengembalikan kebijakan ini sebagaimana mestinya yang pernah berlaku ketika awal launching program MBG,” kata Tysa di Jakarta, Sabtu (7/11/2026).

Menurut Tysa, kendaraan distribusi merupakan perlengkapan yang wajib disediakan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), sama seperti gedung, peralatan memasak, dan peralatan makan untuk menunjang pelayanan MBG.

Karena itu, kendaraan tidak seharusnya dimasukkan sebagai komponen biaya operasional yang dihitung berdasarkan jumlah penerima manfaat.

Tysa mengatakan, ketentuan tersebut tercantum dalam Keputusan Deputi Bidang Penyediaan dan Penyaluran Nomor 2 Tahun 2024 serta Nomor 1 Tahun 2025. Kedua keputusan itu tidak memasukkan kendaraan sebagai komponen biaya operasional SPPG.

“Ini tertera di keputusan Deputi Dialur Nomor 2 Tahun 2024 dan Nomor 1 Tahun 2025 yang tidak pernah sekalipun menyebutkan bahwa kendaraan adalah bagian dari biaya operasional,” tegasnya.

Baca juga: Dirut BPJS Tegaskan Klinik Kopdes Tak Otomatis Bisa Layani Peserta JKN

Namun, dalam perkembangan kebijakan berikutnya, Keputusan Kepala BGN Nomor 63 Tahun 2025 memasukkan biaya sewa kendaraan sebagai salah satu komponen biaya operasional.

Setelah melakukan kajian lebih lanjut, BGN menilai kendaraan lebih tepat dikategorikan sebagai perlengkapan yang wajib disediakan SPPG sejak mulai beroperasi.

“Setelah kami kaji lebih dalam lagi sebaiknya memang kendaraan tidaklah dimasukan kedalam biaya operasional, karena kendaraan adalah hal yang wajib dipenuhi SPPG sejak mulai beroperasi,” tutur Tysa.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.