"Kalau Anda punya kemampuan dan punya alat, tapi kalau itu bukan kewenangan, jangan dikewenangkan," tegas Cak Imin.

Ia mengingatkan, penggunaan alat penyadapan harus tetap berlandaskan aturan hukum, meskipun aparat memiliki kemampuan untuk melakukannya.

Cak Imin juga menilai privasi dan komunikasi seseorang harus dilindungi karena informasi yang dipotong-potong dapat menimbulkan persepsi keliru dan merugikan pihak yang bersangkutan.

Ia berharap kasus ini menjadi momentum bagi Polri untuk memperbaiki mekanisme kerja agar penyalahgunaan kewenangan tidak terulang.



Program: Tribunnews Update
Reporter: Fersianus Waku
Host: Agung Tri Laksono
Editor Video: Ni'amu Shoim Assari Alfani
Uploader:

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.