TRIBUNBATAM.id, BATAM – Sebanyak 55 warga negara Indonesia (WNI) dan pekerja migran Indonesia (PMI) bermasalah kembali dideportasi dari Malaysia melalui Pelabuhan Batam Center, Kamis (5/11/2026).
Di balik pemulangan tersebut, tersimpan beragam persoalan kemanusiaan yang dialami para PMI selama berada di Negeri Jiran.
Dari 55 orang yang dipulangkan, sejumlah di antaranya diketahui memiliki kondisi khusus yang membutuhkan perhatian serius.
Mulai dari seorang perempuan muda yang tengah hamil, seorang PMI yang menderita penyakit ginjal dan harus menjalani cuci darah (dialisis), hingga seorang PMI yang diketahui terpapar HIV/AIDS.
PMI yang terpapar HIV/AIDS tersebut diduga sebelumnya bekerja di sektor hiburan malam di Malaysia.
Tak hanya persoalan kesehatan, rombongan deportasi kali ini juga menyimpan kisah lain.
Seorang WNI yang ikut dipulangkan diketahui berhasil lolos dari ancaman hukuman mati setelah sebelumnya tersangkut kasus kejahatan narkotika di Malaysia.
Pemulangan 55 WNI/PMI tersebut difasilitasi Konsulat Jenderal Republik Indonesia (KJRI) Johor Bahru.
Rombongan terdiri dari 45 laki-laki, sembilan perempuan, serta satu anak WNI terlantar.
Mereka sebelumnya menjalani masa detensi di Depo Tahanan Imigresen (DTI) Pekan Nanas setelah menyelesaikan masa hukuman penjara akibat berbagai pelanggaran.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa mengatakan Kasus yang menjerat para deportan ini beragam.
mulai dari pelanggaran Akta Imigresen, Akta Dadah Berbahaya (ADB) 1952 terkait narkotika, hingga tindak pidana lainnya.
Proses pemulangan dilakukan melalui jalur laut menggunakan kapal feri dari Terminal Feri Internasional Stulang Laut, Johor, menuju Pelabuhan Internasional Batam Center, Kepri.
Kapal yang membawa mereka kemudian tiba pada Kamis (5/11) sore.
Staf KJRI Johor Bahru turut mendampingi pemulangan deportasi ini.
Setibanya di Batam, seluruh WNI/PMI langsung diterima tim gabungan yang terdiri dari Pos Pelayanan Pelindungan Pekerja Migran Indonesia (P4MI) Batam, Imigrasi Pelabuhan Batam Center, Balai Besar Kekarantinaan Kesehatan Pelabuhan, serta sejumlah instansi terkait.
Mereka kemudian dibawa ke kantor P4MI Batam untuk menjalani pendataan dan pendampingan psikososial sebelum dipulangkan ke daerah asal masing-masing.
Pelaksana Fungsi Konsuler KJRI Johor Bahru, Debbi Oktarossa, berharap seluruh WNI/PMI yang dipulangkan dapat kembali berkumpul bersama keluarga dan diterima dengan baik di tengah masyarakat.
Ia juga mengingatkan para PMI agar membagikan informasi yang benar kepada masyarakat di daerah asal mengenai prosedur bekerja ke luar negeri secara resmi.
Menurutnya, masyarakat yang ingin kembali bekerja di luar negeri harus terlebih dahulu memastikan seluruh proses keberangkatan dilakukan melalui jalur yang sesuai ketentuan.
"Bagi yang nanti ingin kembali bekerja di luar negeri, pastikan mencari informasi dari sumber tepercaya, seperti Dinas Tenaga Kerja di Kabupaten/Kota, BP3MI Provinsi, atau Kementerian P2MI, serta pastikan untuk selalu mematuhi prosedur yang berlaku," tegas Debby.
Berdasarkan data KJRI Johor Bahru, sepanjang 2026 hingga November, sebanyak 5.202 WNI telah difasilitasi proses deportasinya dari seluruh wilayah kerja KJRI Johor Bahru.
Jumlah tersebut terdiri dari 3.678 laki-laki, 1.481 perempuan, dan 43 anak-anak. (TribunBatam.id/Bereslumbantobing)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.