TRIBUN-TIMUR.COM, MAKASSAR - Mantan Bupati Gowa, Sitti Husniah Talenrang, kembali diperiksa penyidik Polda Sulawesi Selatan (Sulsel).

Kali ini, Husniah diperiksa sebagai tersangka kasus dugaan perubahan data kependudukan yang dilaporkan mantan suaminya, Muhammad Khaerul Aco.

Pemeriksaan berlangsung di Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Sulsel, Jl Perintis Kemerdekaan, Kecamatan Biringkanaya, Makassar, Sulsel, Kamis (5/11/2026).

Husniah diduga mengubah elemen data pekerjaan dalam dokumen kependudukannya dari Bupati menjadi wiraswasta.

Perubahan itu diduga dilakukan untuk kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Baca juga: Husniah Talenrang Dua Kali Ditetapkan Tersangka, Kasus Kedua Dilaporkan Mantan Suami

Berdasarkan aturan yang berlaku, kepala daerah harus memperoleh izin dari Menteri Dalam Negeri (Mendagri) untuk mengajukan perceraian.

Husniah menjalani pemeriksaan selama kurang lebih empat jam, mulai pukul 13.30 hingga 17.30 Wita.

Saat keluar dari gedung Ditreskrimum Polda Sulsel, ia terlihat mengenakan rompi tahanan berwarna merah dengan lis kuning.

Sejumlah personel kepolisian mengawal Husniah menuju mobil tahanan yang membawanya kembali ke Rumah Tahanan (Rutan) Polda Sulsel, sekitar 300 meter dari gedung Ditreskrimum.

Kasubdit II Harda Ditreskrimum Polda Sulsel, Kompol E Sibarani, membenarkan pemeriksaan terhadap Husniah dalam kapasitasnya sebagai tersangka.

"Pada hari Kamis tanggal 5 November 2026 pukul 13.30 Wita, penyidik Ditreskrimum melakukan rangkaian pemeriksaan terhadap tersangka Ibu Husniah Talenrang," kata Sibarani.

Ia menjelaskan, perkara tersebut berkaitan dengan dugaan perubahan elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam akta autentik.

"Di mana diduga melakukan perbuatan pidana berupa mengubah elemen data kependudukan atau memasukkan keterangan palsu ke dalam suatu akta autentik," ujarnya.

Sibarani mengungkapkan, data yang dipersoalkan adalah keterangan pekerjaan Husniah yang sebelumnya tercatat sebagai Bupati, kemudian diduga diubah menjadi wiraswasta.

"Jadi, modus dari tersangka mengubah data elemen kependudukan, yakni pekerjaannya yang sebelumnya Bupati menjadi wiraswasta," bebernya.

Menurut Sibarani, perubahan tersebut diduga berkaitan dengan kepentingan pengajuan permohonan perceraian.

Sebab, seorang kepala daerah harus mendapatkan izin dari Mendagri untuk mengajukan perceraian sebagaimana diatur dalam Pasal 12 ayat 2 Peraturan Pemerintah Nomor 10 Tahun 1983 tentang Izin Perkawinan dan Perceraian bagi Pegawai Negeri Sipil.

"Motif dari tersangka mengubah data tersebut adalah untuk pengajuan permohonan perceraian, di mana Bupati harus mendapatkan persetujuan dari Menteri Dalam Negeri," jelasnya.

Husniah ditetapkan sebagai tersangka pada 26 Oktober 2026.

Dalam perkara ini, penyidik menerapkan Pasal 394 KUHP Tahun 2023 dan Pasal 94 Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2006 tentang Administrasi Kependudukan.

"Ancamannya tujuh tahun penjara," tutur Sibarani.

14 Saksi dan Dua Ahli Diperiksa

Laporan dugaan pemalsuan data kependudukan tersebut dilayangkan Muhammad Khaerul Aco, mantan suami Husniah, ke SPKT Polda Sulsel pada 12 Juli 2026.

Dalam proses penyidikan, polisi telah memeriksa 14 saksi dan dua orang ahli untuk mendalami perkara tersebut.

Sibarani menegaskan, hingga pemeriksaan terbaru dilakukan, baru Husniah yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Untuk saat ini hanya Ibu Husniah yang menjadi tersangka. Sementara saksi yang sudah diperiksa penyidik sebanyak 14 orang," ungkapnya.

Selain memeriksa saksi dan ahli, penyidik juga menyita sejumlah dokumen administrasi kependudukan sebagai barang bukti.

Di antaranya dokumen dari aplikasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) yang diperoleh dari Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Dukcapil).

Polisi juga menyita satu lembar cetakan riwayat pencetakan KTP elektronik serta satu lembar asli surat pernyataan perubahan data kependudukan warga negara Indonesia.

Selain itu, terdapat satu lembar asli surat kuasa dalam pelayanan administrasi kependudukan dengan Sitti Husniah Talenrang sebagai pemberi kuasa.

Tersangka Kasus Dugaan Pemerasan dan Gratifikasi PBG

Sebelumnya, mantan Bupati Gowa tersebut ditetapkan sebagai tersangka dugaan pemerasan dan/atau gratifikasi terkait pengurusan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) serta perizinan lainnya di Kabupaten Gowa periode 2025-2026.

Penetapan tersangka diumumkan Kortas Tipidkor Polri pada 25 September 2026 setelah penyidik melakukan serangkaian pemeriksaan saksi, ahli, penggeledahan, dan penyitaan barang bukti.

Penyidik mendalami dugaan penerimaan uang dan fasilitas dari sejumlah pengembang perumahan serta pihak yang berkepentingan dengan pengurusan perizinan.

Salah satu yang disorot adalah pengurusan PBG Perumahan Royal Spring.

Husniah diduga meminta fasilitas satu unit rumah dengan potongan harga 70 persen dari harga awal Rp1,4 miliar.

Selain itu, penyidik juga mengusut dugaan penerimaan uang terkait pengurusan Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang (PKKPR), pembukaan gerai minimarket, hingga sponsorship kegiatan Beautiful Malino.

Dalam perkembangan perkara tersebut, Husniah ditahan pada 26 Oktober 2026 setelah menjalani pemeriksaan sebagai tersangka.

Ia ditempatkan di Rutan Polda Sulsel selama 20 hari, terhitung sejak 26 Oktober hingga 14 November 2026.

Perkara dugaan korupsi tersebut ditangani melalui penyidikan bersama Kortas Tipidkor Polri, Ditreskrimsus Polda Sulsel, dan Polresta Gowa.(*)

 

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.