TRIBUN-TIMUR.COM, RANTEPAO - Liang atau kuburan batu di Kecamatan Baruppu’, Kabupaten Toraja Utara, Sulawesi Selatan, yang terdampak kebakaran hutan dan lahan (karhutla), belum ditetapkan sebagai cagar budaya.
Meski demikian, objek tersebut masuk kategori objek yang diduga cagar budaya (ODCB) dan masih memerlukan proses pendataan serta penetapan resmi.
Kepala Bidang Sejarah dan Cagar Budaya Dinas Pariwisata Toraja Utara, Janita Arung, mengatakan hingga kini belum ada laporan cagar budaya yang terdampak kebakaran.
Dari 16 cagar budaya yang telah ditetapkan di Toraja Utara, belum ditemukan bukti adanya kerusakan akibat karhutla.
“Kalau belum masuk cagar budaya, ada yang disebut objek yang diduga cagar budaya. Jadi, tidak serta-merta dikategorikan sebagai cagar budaya,” kata Janita, Rabu (4/11/2026).
Ia menjelaskan, penetapan cagar budaya dilakukan secara berjenjang.
Untuk tingkat kabupaten, penetapan melalui surat keputusan (SK) bupati, tingkat provinsi melalui SK gubernur, sedangkan tingkat nasional ditetapkan pemerintah pusat.
Sebelumnya, kebakaran hutan dan lahan terjadi di Kelurahan Baruppu’ Selatan, Kecamatan Baruppu’, Jumat (23/10/2026).
Api merambat hingga ke kawasan liang (kuburan) batu dan menghanguskan puluhan kuburan, termasuk peti jenazah di dalamnya.
Liang tersebut merupakan kuburan yang dipahat pada tebing batu dan dapat menampung beberapa peti jenazah.
Bupati Toraja Utara, Frederik Viktor Palimbong, yang telah mengunjungi kawasan tersebut, mengatakan pemerintah daerah masih menyusun dokumen rencana kawasan cagar alam geologi.
“Kita juga masih menyusun dokumen rencana kawasan cagar alam geologi,” kata Frederik.(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.