Medan (ANTARA) - Direktorat Jenderal Penegakan Hukum (Ditjen Gakkum) Kehutanan memusnahkan barang bukti tindak pidana kejahatan berupa organ satwa liar dilindungi atau ilegal, di Balai Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara, Kabupaten Deli Serdang, Kamis (5/11).


Direktur Jenderal Gakkum Kehutanan Dwi Januanto Nugroho mengatakan organ satwa liar itu dimusnahkan dengan menggunakan insinerator, di antaranya 779 kilogram sisik trenggiling, satu kulit harimau Sumatera, tiga kantong tulang harimau, satu opsetan dan lima kuku beruang madu, 27 karung kulit ular berbagai jenis.


"Barang bukti tersebut berasal dari perkara perburuan dan perdagangan ilegal satwa liar dilindungi yang telah mempunyai kekuatan hukum tetap," ujar Dwi di Deli Serdang, Kamis.


Menurut dia, ratusan barang bukti yang dimusnahkan itu menunjukkan betapa seriusnya ancaman kejahatan terhadap keanekaragaman hayati Indonesia.


Dia mengatakan pemusnahan barang bukti itu dilaksanakan sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan ketentuan peraturan perundang-undangan.






Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.26 Tahun 2017 tentang Penanganan Barang Bukti Tindak Pidana Lingkungan Hidup dan Kehutanan.


Peraturan tersebut, antara lain mengatur pemusnahan bagian tubuh satwa yang mengandung bibit penyakit dan/atau rusak, serta memungkinkan pemanfaatan barang bukti temuan untuk kepentingan ilmu pengetahuan melalui mekanisme yang sah.


Kepala Balai Besar Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan Sumatera Utara Andi Yusmanto menambahkan pemusnahan itu merupakan bagian dari penguatan pengawasan karantina untuk mencegah penyebaran penyakit sekaligus mendukung pemberantasan perdagangan ilegal satwa liar, khususnya jenis hewan yang dilindungi.


“Perdagangan ilegal satwa liar, terlebih jenis yang dilindungi, tidak hanya mengancam kelestarian keanekaragaman hayati, tapi juga berpotensi menimbulkan risiko penyebaran penyakit," ucapnya.


Oleh karena itu, pihaknya terus memperkuat deteksi dini, pemeriksaan karantina, dan pengawasan lalu lintas satwa serta produk hewan, khususnya di pintu pemasukan dan pengeluaran di Sumut.






Menurut dia, sinergitas dengan Kementerian Kehutanan, kepolisian, bea cukai, dan instansi terkait menjadi kunci untuk mencegah penyelundupan, melindungi kesehatan hewan dan masyarakat, serta mempersempit ruang gerak perdagangan ilegal satwa liar dilindungi.


Pelaksanaan kegiatan ini turut didukung oleh proyek Law Enforcement for Sustainable Viable Ecosystems and Biodiversity Resilience through Multi Sectors Engagement (Leverage) di bawah naungan Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Kementerian Kehutanan.