Liputan6.com, Jakarta - Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional yang diperingati setiap 5 November menjadi pengingat pentingnya menjaga kekayaan flora dan fauna Nusantara. Indonesia memiliki beragam satwa dengan karakteristik dan habitat yang berbeda, mulai dari mamalia besar hingga burung, reptil, ikan, dan hewan kecil yang hidup di berbagai ekosistem.
Sebagian satwa tersebut menghadapi ancaman akibat kerusakan habitat, perburuan, perdagangan ilegal, hingga perubahan lingkungan. Pemerintah menetapkan jenis-jenis tertentu sebagai satwa dilindungi agar keberadaannya tetap terjaga dan tidak mengalami kepunahan.
Melalui peringatan Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional, masyarakat diajak mengenali kekayaan hayati sekaligus memahami pentingnya perlindungan satwa. Salah satu caranya adalah mengetahui daftar satwa dilindungi di Indonesia beserta aturan yang menjadi dasar perlindungannya. Berikut ulasan Liputan6.com, Rabu (4/11/2026).

Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993 tentang Satwa dan Bunga Nasional. Penetapan ini menjadi salah satu upaya untuk menumbuhkan kepedulian masyarakat terhadap kekayaan flora dan fauna Indonesia.
Dalam keputusan tersebut, pemerintah menetapkan komodo sebagai satwa nasional, ikan siluk merah atau arwana merah sebagai satwa pesona, serta elang jawa sebagai satwa langka. Sementara itu, melati putih, anggrek bulan, dan padma raksasa ditetapkan sebagai bunga nasional.
Peringatan ini tidak hanya berkaitan dengan satwa yang menjadi simbol nasional. Masyarakat juga perlu mengenali berbagai jenis hewan lain yang keberadaannya dilindungi oleh peraturan perundang-undangan.
Perlindungan satwa liar di Indonesia salah satunya diatur melalui Peraturan Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018. Peraturan tersebut merupakan perubahan kedua atas Permen LHK Nomor P.20 Tahun 2018 tentang Jenis Tumbuhan dan Satwa yang Dilindungi.
Jenis satwa yang mendapatkan perlindungan tercantum dalam lampiran peraturan tersebut. Penetapannya mencakup berbagai kelompok fauna, sehingga tidak hanya terbatas pada hewan besar atau satwa yang sudah dikenal masyarakat.
Direktorat Jenderal Konservasi Sumber Daya Alam dan Ekosistem (KSDAE) juga menyediakan basis data Daftar Fauna Dilindungi yang merujuk pada peraturan tersebut. Dalam basis data itu tercantum 787 jenis fauna, lengkap dengan nama ilmiah dan nama lokalnya.
Jumlah tersebut menunjukkan bahwa satwa dilindungi di Indonesia sangat beragam. Untuk mengetahui status perlindungan suatu jenis secara lebih akurat, masyarakat dapat memeriksa nama ilmiahnya melalui basis data Fauna Dilindungi milik Ditjen KSDAE.

Satwa dilindungi di Indonesia berasal dari berbagai kelompok hewan. Berikut beberapa jenis yang dapat dijumpai dalam daftar perlindungan nasional.
Mamalia merupakan kelompok hewan menyusui yang memiliki jenis dan persebaran beragam di Indonesia. Beberapa satwa yang termasuk dalam kelompok ini antara lain:
Indonesia dikenal memiliki keanekaragaman burung yang tinggi. Beberapa jenis burung dilindungi antara lain:
Kelompok reptil mencakup satwa yang hidup di darat, perairan tawar, maupun laut. Sejumlah jenis yang dilindungi meliputi:
Perairan Indonesia juga menjadi habitat bagi berbagai satwa yang mendapatkan perlindungan. Beberapa di antaranya adalah:
Selain mamalia, burung, reptil, dan ikan, daftar fauna dilindungi juga mencakup kelompok hewan lain, termasuk amfibi, serangga, krustasea, moluska, dan belangkas.
Salah satu contoh satwa dari kelompok tersebut adalah belangkas padi (Carcinoscorpius rotundicauda). Hewan ini termasuk kelompok Xiphosura yang hidup di wilayah perairan pesisir dan kawasan berlumpur.
Daftar resmi KSDAE memuat nama ilmiah dan nama lokal setiap jenis. Karena jumlahnya mencapai ratusan, daftar di atas merupakan contoh untuk membantu pembaca mengenali keragamannya, bukan keseluruhan 787 jenis fauna. Daftar lengkap dapat diperiksa melalui laman Fauna Dilindungi Ditjen KSDAE.

Perlindungan satwa diperlukan untuk menjaga keseimbangan ekosistem dan mencegah kepunahan. Setiap jenis hewan memiliki peran dalam lingkungan tempatnya hidup, baik sebagai pemangsa, pemakan tumbuhan, penyebar biji, maupun bagian dari rantai makanan.
Ancaman terhadap satwa liar dapat muncul dari berbagai aktivitas manusia. Pembukaan hutan, alih fungsi lahan, pencemaran perairan, perburuan, dan perdagangan satwa ilegal dapat mengurangi jumlah individu sekaligus mempersempit habitat alaminya.
Ketika populasi suatu jenis terus menurun, dampaknya tidak hanya dirasakan oleh satwa tersebut. Perubahan jumlah pemangsa atau mangsa juga dapat memengaruhi keseimbangan ekosistem.
Karena itu, penetapan status perlindungan menjadi salah satu langkah untuk membatasi aktivitas yang dapat membahayakan keberadaan satwa liar.
Upaya pelestarian tidak hanya menjadi tanggung jawab pemerintah dan lembaga konservasi. Masyarakat juga dapat berkontribusi melalui kebiasaan sederhana dalam kehidupan sehari-hari.
Beberapa langkah yang dapat dilakukan antara lain:
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional dapat menjadi momentum untuk memperkuat kebiasaan tersebut. Mengenali satwa yang dilindungi merupakan langkah awal untuk memahami kekayaan hayati Indonesia dan ikut menjaga keberlangsungannya.
Hari Cinta Puspa dan Satwa Nasional diperingati setiap 5 November berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 4 Tahun 1993.
Salah satu aturan yang memuat daftar jenis tumbuhan dan satwa dilindungi adalah Permen LHK Nomor P.106/MENLHK/SETJEN/KUM.1/12/2018.
Basis data Fauna Dilindungi milik Ditjen KSDAE memuat 787 jenis fauna yang mengacu pada Permen LHK P.106 Tahun 2018.
Contohnya adalah harimau sumatera, gajah sumatera, badak jawa, komodo, jalak bali, elang jawa, penyu hijau, dan arwana asia.
Masyarakat dapat memeriksa nama lokal atau nama ilmiah hewan melalui daftar resmi fauna dilindungi yang disediakan Ditjen KSDAE. Pemeriksaan nama ilmiah penting karena beberapa satwa memiliki nama lokal yang berbeda di setiap daerah.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.