TRIBUNJABAR.ID, BANDUNG - Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Jawa Barat mengusulkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2027 ditetapkan sebesar Rp4,1 juta. Angka tersebut mengacu pada nilai Kebutuhan Hidup Layak (KHL) Jawa Barat yang dirilis pemerintah pusat.

Ketua Dewan Pimpinan Daerah (DPD) KSPSI Jawa Barat, Roy Jinto, mengatakan bahwa penetapan UMP seharusnya mengacu pada kebutuhan hidup layak masyarakat.

Buruh pun meminta Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi, menggunakan nilai KHL sebagai dasar penentuan upah minimum tahun depan.

"Kita meminta kepada Pak Gubernur, karena kementerian sudah mengeluarkan rilis tentang kebutuhan hidup layak di seluruh provinsi di Indonesia, Jawa Barat itu hasil rilis KHL dari kementerian sebesar Rp4,1 juta," ujar Roy, Rabu (4/11/2026).

Berdasarkan data yang disampaikan kementerian, kata Roy, KHL Jawa Barat berada di angka Rp4.112.200. Dengan demikian, KSPSI meminta agar UMP 2027 ditetapkan sesuai nilai KHL tersebut.

"UMP kalau kita minta 100 persen KHL, berarti UMP Jawa Barat harus Rp4,1 juta," katanya.

Selain UMP, KSPSI juga memperkirakan kenaikan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat pada 2027 mencapai rata-rata 9,5 persen. Namun, perhitungan kenaikan UMK menggunakan formulasi berbeda karena mengacu pada inflasi dan pertumbuhan ekonomi yang dikalikan faktor alfa.

"Kalau UMK memang kita tidak berdasarkan KHL, karena UMK itu rumusnya sudah ada, yaitu inflasi dan pertumbuhan ekonomi dikali alfa satu. Rata-rata kenaikannya sekitar 9,5 persen untuk UMK kabupaten/kota pada 2027," ucapnya.

Meski demikian, KSPSI belum menyampaikan usulan nominal UMK dan Upah Minimum Sektoral Kabupaten/Kota (UMSK) secara rinci. Serikat pekerja masih menunggu aturan baru tentang pengupahan yang telah disahkan pemerintah, termasuk kepastian nomor regulasinya.

"Kita sedang menunggu undang-undang baru yang disahkan kemarin. Kan belum keluar nomornya," katanya.

Sebagai informasi, Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi sebelumnya menetapkan UMP 2026 sebesar Rp2.317.601 atau naik 0,7 persen dari tahun sebelumnya. Keputusan tersebut tertuang dalam Keputusan Gubernur Nomor 561/Kep.859-Kesra/2025.

Dalam penetapan UMP 2026, Pemprov Jabar menggunakan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Pengupahan dengan mempertimbangkan inflasi tahunan (year on year) September 2025 sebesar 2,19 persen dan pertumbuhan ekonomi 5,11 persen.

Sementara itu, buruh sebelumnya menginginkan UMP 2026 ditetapkan sebesar Rp3.833.318 dengan mengacu pada putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 168/PUU-XXI/2023 serta kajian International Labour Organization (ILO) terkait kebutuhan hidup layak. Di sisi lain, kalangan pengusaha melalui Apindo mengusulkan penggunaan faktor alfa 0,5 dengan besaran kenaikan UMP sebesar 4,745 persen. (*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.