TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG -- Seorang ayah di Palembang berinisial SR (52) melaporkan pacar anaknya ke polisi atas persetubuhan anak di bawah umur, Rabu (4/11/2026).
SR tidak terima putrinya yang berusia 17 tahun kini sedang hamil 6 bulan, namun pria yang diduga menghamilinya enggan bertanggung jawab.
Dengan tegas SR mengatakan, pria tersebut adalah MR yang merupakan kekasih putrinya.
"Pelaku ini merupakan pacar anak saya, Pak," ucap SR kepada petugas saat melapor.
Kata SR, putrinya terbuai bujuk rayu pelaku yang berjanji akan bertanggung jawab dengan segala perbuatannya.
Baca juga: Kecelakaan Maut di Jalintim OKI, Lansia Penumpang Motor Tewas di TKP usai Dihantam Truk
Itulah mengapa anaknya bersedia untuk melakukan hubungan layaknya suami istri.
"Jadi anak saya diajak ke sana, terlapor mengajak anak untuk itu, Pak. Dan bujuk rayu akan menikahi anak saya," ungkapnya.
Namun, waktu pun berlalu. Pada bulan Oktober 2026, korban menemui terlapor untuk meminta pertanggungjawaban atas apa yang sudah dibuatnya.
Tetapi saat itu terlapor tidak mau bertanggung jawab.
"Oleh karena itulah saya melapor ke sini. Dia tidak mau bertanggung jawab. Kondisi korban pun tengah hamil 6 bulan," ucapnya sambil berharap atas laporan ini pelaku ditangkap.
Sementara itu, Pamapta Polrestabes Palembang, Ipda Eko Denny Saputra, membenarkan adanya laporan orang tua korban yang melaporkan LP persetubuhan terhadap anak.
"Laporan sudah kita terima dan akan segera ditindaklanjuti oleh Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang untuk melakukan penyelidikan dan menangkap pelaku," tutupnya.
Ikuti dan Bergabung di Saluran WhatsApp TribunSumsel.com
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.