SRIPOKU.COM - Menteri Koordinator Bidang Hukum, Hak Asasi Manusia, Imigrasi, dan Pemasyarakatan Indonesia, Yusril Ihza Mahendra, mengatakan penyadapan ilegal yang dilakukan para perwira tinggi polisi termasuk kejahatan serius.
Sebab itu, sebagai salah satu menteri, Yusril sudah melaporkan kejadian ini ke Presiden RI Prabowo Subianto.
"Kami sebagai menteri tentu melapor ke Presiden, termasuk hal-hal penting seperti ini," kata Yusril, Selasa (3/11/2026).
Yusril mengatakan, penyadapan dilakukan bukan masalah sederhana, tetapi masalah serius untuk sebuah negara.
Baca juga: KSP Jenderal Listyo Terancam 10 Tahun Penjara, Diduga Sudah Ditahan Saat Kegiatan Prabowo di Istana
Presiden nantinya mengambil langkah hukum yang tegas, sesuai undang-undang yang berlaku.
"Kami akan melakukan koordinasi untuk melakukan evaluasi," katanya.
Disinggung apakah termasuk perbuatan makar, Yusril mengatakan belum terindikasi ke arah sana.
"Sejauh ini, pasal-pasal yang digunakan penyadapan dan sama sekali tidak digunakan soal makar," katanya.
Ketimbang dugaan makar, penyidik masih mendalami perihal materi apa penyadapan dan untuk kepentingan apa.
"Semua masih dalam proses penyelidikan. Saat ini masih tahap-tahap awal penyelidikan," katanya.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.