Tribunlampung.co.id, Bandar Lampung - Mahasiswa asal Kabupaten Tanggamus, Muhammad Fajarudin, meninggal dunia dalam kondisi mengenaskan dengan sejumlah luka lebam di tubuhnya. Kematian mahasiswa Universitas Bhakti Pertiwi Indonesia, Jakarta, tersebut diduga berkaitan dengan tindak penganiayaan.

Pihak keluarga tidak terima atas kematian korban yang dinilai tidak wajar. Melalui kuasa hukumnya, Gunawan Raka dari Law Firm Gunawan Raka & Partners, keluarga resmi membawa kasus tersebut ke ranah hukum dengan melaporkannya ke Bareskrim Polri.

"Anak klien kami, Muhammad Fajarudin, meninggal dunia secara tragis pada Senin (5/10/2026) dengan kondisi tubuh penuh luka lebam, usai diduga menjadi korban pengeroyokan setelah dituduh mencuri jam tangan dan uang tunai Rp 1 juta," kata Gunawan Raka, Selasa (3/11/2026).

Gunawan mengatakan, orangtua korban, Rasidi dan Haniah, telah menunjuknya secara resmi sebagai kuasa hukum untuk mengawal kasus kematian anak mereka.

"Kami bersama keluarga telah melayangkan surat pengaduan dan membuat laporan resmi ke Bareskrim Polri," ujarnya.

Menurut Gunawan, laporan tersebut telah diterima petugas Bareskrim Polri, AKP Yudi Bintoro, dengan nomor register TTLP/530/Xlf2026/BARESKRIM.

Laporan itu berkaitan dengan dugaan tindak pidana penganiayaan dan kekerasan secara bersama-sama yang mengakibatkan hilangnya nyawa seseorang.

Gunawan kemudian membeberkan kronologi peristiwa yang menyebabkan Fajarudin meninggal dunia.

Ia mengatakan, peristiwa tersebut bermula pada Minggu (4/10/2026), sekitar pukul 23.00 WIB.

Saat itu, Fajarudin tengah mengerjakan tugas kelompok. Namun, secara mendadak korban menerima panggilan telepon dari seseorang yang tidak dikenal atau orang tak dikenal (OTK).

Melalui sambungan telepon tersebut, korban diminta datang ke sebuah rumah kosong.

Setibanya di lokasi, korban disebut berhadapan dengan delapan orang. Berdasarkan keterangan keluarga, tiga orang di antaranya merupakan warga sipil, sedangkan lima lainnya diduga oknum aparat.

Di lokasi tersebut, Fajarudin diduga dituduh mengambil sebuah jam tangan dan uang tunai sebesar Rp 1 juta.

Saksi kunci yang merupakan teman kos korban, Muhammad Fuad Hasyim Abrori, mengaku sempat mendengar suara pukulan keras dan teriakan minta tolong dari dalam bangunan tersebut.

"Sekitar pukul 02.00 WIB dini hari, Senin (5/10/2026), Fuad dipanggil masuk ke dalam rumah kosong itu," kata Gunawan.

Fuad kemudian terkejut saat melihat Fajarudin sudah terkapar tak berdaya. Tubuh korban dipenuhi luka lebam, sementara darah segar terlihat mengucur dari bagian kepalanya.

Korban selanjutnya sempat dilarikan ke puskesmas terdekat sebelum dirujuk ke Rumah Sakit Marinir Cilandak.

Namun, nyawa Fajarudin tidak berhasil diselamatkan. Korban akhirnya dinyatakan meninggal dunia.

"Namun, takdir berkata lain. Nyawa Fajarudin tidak dapat diselamatkan. Keluarga juga menemukan sejumlah luka lebam pada tubuh korban," ujar Gunawan.

Sementara itu, keluarga korban di Kabupaten Tanggamus baru menerima kabar duka sekitar pukul 07.07 WIB melalui pesan WhatsApp dari nomor yang tidak dikenal.

Kecurigaan keluarga semakin menguat ketika jenazah Fajarudin tiba di rumah duka. Mereka menemukan sejumlah luka lebam pada bagian wajah dan tubuh korban.

Kondisi tersebut membuat keluarga mempertanyakan penyebab kematian Fajarudin dan menduga adanya tindak kekerasan sebelum korban meninggal dunia.

Gunawan Raka menegaskan, tuduhan pencurian tidak dapat dijadikan pembenaran untuk melakukan tindakan main hakim sendiri hingga menghilangkan nyawa seseorang.

"Kalau memang ada dugaan pencurian, negara sudah menyediakan mekanisme hukum untuk membuktikannya," kata Gunawan.

"Jadi, bukan dengan cara menginterogasi seseorang di rumah kosong, lalu keluarga justru menerima kabar bahwa anaknya sudah meninggal dunia," tegasnya.

Ia menambahkan, barang yang diduga hilang masih dapat dicari dan diproses melalui jalur hukum. Namun, nyawa manusia tidak dapat digantikan.

Atas peristiwa tersebut, keluarga korban kini berharap Bareskrim Polri, khususnya Direktorat Tindak Pidana Umum (Dirtipidum), segera menindaklanjuti laporan secara transparan, objektif, dan tuntas.

Pihak kuasa hukum juga mendesak penyidik mengidentifikasi seluruh orang yang berada di lokasi kejadian, memeriksa para saksi, serta mengamankan bukti-bukti, termasuk rekaman kamera pengawas atau CCTV jika tersedia.

Selain itu, mereka meminta agar penyebab pasti kematian Fajarudin dipastikan melalui pemeriksaan medis dan proses autopsi sesuai ketentuan hukum.

"Jangan sampai yang paling cepat selesai justru urusan menguburkan korban," kata Gunawan.

Ia berharap, pertanyaan mengenai pihak yang bertanggung jawab atas kematian Fajarudin tidak dibiarkan berlarut-larut.

Menurutnya, keluarga hanya menginginkan keadilan dan kepastian hukum atas kematian anak mereka.

(Tribunlampung.co.id/Bayu Saputra)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.