TRIBUNMANADO.COM, Manado - Penyidikan kasus dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT Hakian Wellem Rumansi (HWR) di Kabupaten Minahasa Tenggara, Provinsi Sulawesi Utara, terus bergulir. 

Teranyar, Kejaksaan Tinggi Sulawesi Utara menahan Janny Rolos, mantan Camat Ratatotok sekaligus Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) Sementara periode 2009-2014, pada Senin (2/11/2026) malam.

Janny Rolos yang juga pernah menjabat sebagai Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Sekretariat Daerah Kabupaten Minahasa Tenggara ditetapkan sebagai tersangka setelah penyidik mengantongi sejumlah alat bukti.

Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Kejati Sulut, Feri Tas, menjelaskan penetapan tersangka tersebut didasarkan pada keterangan saksi, alat bukti surat, keterangan ahli, dan barang bukti.

Menurut Feri, Janny diduga terlibat dalam penerbitan akta jual beli tanah di kawasan hutan produksi yang berada dalam wilayah izin usaha pertambangan (IUP) PT HWR.

“Tersangka bersama-sama Elisabeth Laluyan dengan sengaja membuat dan menerbitkan akta jual beli tanah berdasarkan AJB Nomor 24/AJB/RTTK/3/2010 tanggal 4 Maret 2010 di atas tanah hutan produksi (HPT),” ungkap Feri dalam keterangan kepada awak media.

Ia menjelaskan, lahan tersebut berstatus kawasan hutan berdasarkan Surat Keputusan Menteri Nomor 250/KPTS-II/1984 tentang penunjukan areal di wilayah Provinsi Sulawesi Utara sebagai kawasan hutan dengan luas 1.877.220 hektare.

Akta jual beli tersebut diduga membuat lahan seolah-olah telah diperjualbelikan secara sah, meskipun berada di kawasan hutan produksi. 

Dokumen itu kemudian digunakan untuk kepentingan aktivitas pertambangan di wilayah konsesi PT HWR.

Dalam perkara ini, penyidik juga menduga Janny menerima keuntungan dari Elisabeth Laluyan alias Ci Gin yang juga telah ditetapkan sebagai tersangka.

Feri menyebut Janny diduga memperoleh fasilitas satu unit mobil Toyota Rush berwarna merah marun serta fee sebesar 1 persen dari nilai transaksi jual beli tanah.

“Menerima fasilitas satu unit mobil Toyota Rush warna merah marun dan mendapatkan fee sebesar 1 persen dari nilai jual beli tanah, yaitu Rp30.000 dari tersangka Elisabeth Laluyan alias Cigin,” kata Feri.

Kejati Sulut menyatakan penanganan perkara ini merupakan bagian dari pengusutan dugaan korupsi pengelolaan pertambangan PT HWR yang sebelumnya telah membawa sejumlah pihak ke persidangan.

Feri menyebut Direktur PT HWR Brett Dennis Gunter dan mantan Kepala Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Sulawesi Utara Adrianus Bach Tinungki telah menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Manado. 

Sementara itu, seorang manajer produksi PT HWR berinisial HJ disebut masih berstatus daftar pencarian orang (DPO).

Vonis 1 tahun

Pada Senin (2/11/2026), Brett Gunter dan Adrianus Bach Tinungki masing-masing divonis satu tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Manado di Pengadilan Negeri Manado, Jalan Adipura Raya, Kima Atas, Mapanget, Manado. 

Hukuman tersebut lebih rendah dibandingkan tuntutan jaksa, yakni satu tahun enam bulan penjara.

Ketua Majelis Hakim Aminudin Dunggio menyatakan keduanya terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan penyalahgunaan jabatan untuk menguntungkan pihak lain atau korporasi sehingga merugikan keuangan negara, sesuai dakwaan subsider.

Hakim menuturkan, Tinungki tidak terbukti dalam tuntutan primer dalam arti tidak menikmati aliran uang namun terbukti dalam tuntutan subsider.

Tinungki adalah mantan Kepala Dinas ESDM Provinsi Sulawesi Utara. 

Tak perlu waktu lama bagi dia untuk menyatakan bersedia menerima vonis tersebut.

Pemandangan mengharukan tampak saat sidang selesai. Ia langsung menemui istrinya. Dipeluk lantas diciumnya sang istri.

Adapun Brett Gunter, menurut Ketua Majelis Hakim, tidak terbukti dalam tuntutan primer.
Namun terbukti dalam tuntutan subsider.

Brett adalah eks Direktur PT HWR. Ia adalah WNI naturalisasi asal Australia. 

Brett terlihat manggut-manggut mendengar vonis hakim.

Saat diberi waktu untuk berkonsultasi, Brett terlihat berjongkok sambil bisik-bisik dengan kuasa hukum. 

Sesaat kemudian, dirinya kembali ke bangku terdakwa.

"Bersedia," kata dia.

Sementara Jaksa mengaku masih pikir-pikir atas vonis tersebut. (ren/art)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.