TRIBUNMANADO.CO.ID - PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mematangkan persiapan proyek eksplorasi panas bumi di wilayah Sulawesi Utara.
Langkah ini ditegaskan melalui koordinasi bersama pemerintah daerah serta kantor pertanahan guna memastikan seluruh tahapan berjalan sesuai regulasi.
Hal tersebut diungkapkan oleh Project Manager PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) Kotamobagu, Tondo Wicaksono, saat ditemui usai melakukan pertemuan koordinasi lintas instansi.
Tondo menjelaskan, pertemuan yang melibatkan unsur pemerintah daerah, kantor wilayah, hingga BPN ini sengaja dikumpulkan untuk menyamakan satu persepsi.
"Kedua, bahwa apa yang kita lakukan ini harus tetap mengacu pada peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujar Tondo, Senin (2/10/2026) usai rapat dengan Sekprov Sulut Tahlis Galang.
Sebagai penugasan Badan Usaha Milik Negara (BUMN), pihak PGE menegaskan telah menyiapkan segala sesuatunya secara serius, termasuk dari segi penganggaran, guna mendukung penuh pekerjaan eksplorasi panas bumi ini.
Saat ini, fokus utama perusahaan adalah memastikan proses pengadaan tanah berjalan compliant atau patuh terhadap aturan hukum yang berlaku.
Dalam pemaparannya, Tondo merinci sejumlah wilayah yang menjadi lokasi prospek eksplorasi panas bumi PGE, yakni di Kabupaten Bolaang Mongondow Timur (Boltim) dengan rencana pembebasan lahan seluas kurang lebih 20 hektar, serta Kabupaten Minahasa Selatan (Minsel) seluas sekitar 7 hektar.
Terkait target operasional, PGE berharap kegiatan pengeboran sudah dapat dimulai pada akhir triwulan pertama.
Ia juga menambahkan bahwa saat ini peralatan pengeboran sudah disiapkan di Tomohon dan tengah digunakan untuk proses pengeboran di area PGE Lahendong.
"Jadi setelah melakukan pengeboran di PGE area Lahendong, peralatan rig pengeboran akan berpindah ke Bolaang Mongondow Timur untuk melakukan pengeboran," pungkas Tondo.
Diketahui, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sulawesi Utara (Sulut) menyatakan dukungannya penuh terhadap investasi energi panas bumi (geothermal) yang dikembangkan oleh PT Pertamina Geothermal Energy (PGE).
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Provinsi (Sekprov) Sulut, Tahlis Galang, usai memimpin rapat penyerahan Penetapan Lokasi (Penlok) proyek energi panas bumi, yang turut dihadiri para bupati terkait, Kakanwil BPN, Kantah, serta instansi teknis lainnya.
Menurut Tahlis, pertemuan tersebut membahas penyerahan dokumen penlok yang memuat pemetaan detail, mulai dari jumlah bidang lahan yang akan dibebaskan, data pemilik lahan, hingga total luas wilayah yang dibutuhkan.
"Ya, pertama ini kan investasi di bidang energi. Jadi, Pemerintah Provinsi tentu welcome dan men-support sepenuhnya. Di dalam proses pembangunan energi panas bumi ini, mereka membutuhkan lahan," ujar Tahlis Galang, Senin (2/11/2026)
Pemprov Sulut, kata Tahlis, mengawal proses ini sejak awal agar dokumen penlok yang diserahkan kepada pihak PGE dapat segera ditindaklanjuti di lapangan tanpa hambatan berarti.
Ia juga menyampaikan pesan penting dari Kakanwil BPN agar proses pembayaran ganti rugi pembebasan lahan tidak berlarut-larut. Tahlis mengingatkan agar instansi terkait menghindari proses birokrasi yang lambat demi mencegah munculnya gesekan atau dampak sosial di tengah masyarakat.
"Jangan sampai kemudian proses pembebasan dan pembayarannya itu dibuat lama. Akhirnya ini kan menimbulkan dampak sosial. Bisa saja masyarakat yang tadinya oke, itu akan berubah pikiran ketika ini berlarut-larut," tegasnya.
Dia pun tidak menginginkan kejadian-kejadian pembebasan lahan di proyek-proyek sebelumnya terjadi di proses ini.
"Sehingga ini kita kawal dari sejak awal. Kita melibatkan semua pihak, segera laksanakan," jelasnya
Guna mempercepat proses administrasi, Tahlis mengungkapkan bahwa Gubernur Sulut telah melimpahkan kewenangan terkait kepada para bupati di daerah lokasi proyek, yakni Bupati Bolaang Mongondow Selatan (Bolsel), Bupati Bolaang Mongondow Timur (Boltim), dan Bupati Minahasa Selatan (Minsel).
Dengan kebijakan pemangkasan birokrasi ini, koordinasi dan verifikasi di tingkat lapangan tidak lagi harus melalui prosedur panjang di tingkat provinsi.
"Sehingga tidak ada alasan lagi bahwa ini terkendala cepat atau lambatnya proses administrasi tingkat provinsi. Kita percepat ini. Makanya kita putuskan mata rantai, Pak Gubernur sudah melimpahkan ke kabupaten Bupati
Bolsel, Bupati Boltim, dan Bupati Minsel. Sehingga proses untuk verifikasi di tingkat lapangan dan lain-lain, tidak langsung lagi ke provinsi. Kita serahkan itu sepenuhnya dengan harapan prosesnya itu bisa lebih cepat," kunci Tahlis. (Ren)
Baca juga: Sekprov Sulut Tahlis Galang Tegaskan Pembebasan Lahan Proyek PGE Tak Boleh Berlarut-larut
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.