TRIBUN-TIMUR.COM, PINRANG - Tumpukan sampah liar di irigasi sungai Pekkabata-Lampa, Pasar Pekkabata kembali menjadi sorotan serius pemerintah setempat setelah dikeluhkan warga.

Pasar Pekkabata terletak di Kelurahan Lampa, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan (Sulsel). 

Camat Duampanua, Andi Satriadin AS, menegaskan persoalan klasik tersebut tidak akan pernah tuntas jika hanya dikerjakan oleh satu instansi saja.

Menurutnya, pembersihan secara sporadis lewat kerja bakti masyarakat tidak memberikan solusi permanen karena tumpukan sampah akan terus berulang.

"Kalau kita sendiri yang kerja, tidak ada penyelesaiannya, saya bisa saja gerakkan masyarakatku kerja bakti, tapi berulang toh, apa gunanya?" ujar Andi Adi sapaan akrabnya saat dikonfirmasi Tribun-Timur, Senin (2/11/2026).

Ia menjelaskan, akar permasalahan di lokasi tersebut melibatkan banyak pihak karena areanya bersinggungan dengan lintas sektoral.

Baca juga: Sungai Pekkabata Pinrang Tertimbun Sampah Pasar, Warga Cemas Ancaman Banjir

Masyarakat yang ditegur karena membuang sampah sembarangan kerap melontarkan pertanyaan balik mengenai ketiadaan fasilitas pembuangan resmi.

Fasilitas Tempat Pengolahan Sampah Reuse, Reduce, Recycle (TPS3R) yang ada di wilayah tersebut terbukti tidak mampu menampung volume sampah pasar.

Oleh karena itu, penambahan kontainer sampah permanen di area pasar menjadi kebutuhan mendesak yang harus segera direalisasikan Dinas Lingkungan Hidup.

Pengadaan kontainer ini dinilai vital agar setiap hari tumpukan sampah pasar bisa langsung diangkut dan dipindahkan ke tempat pembuangan akhir.

Warga Nyatakan Siap Direlokasi 

Selain masalah kontainer, Satriadin menyoroti pentingnya pembangunan pagar besi di sepanjang bantaran sungai untuk mencegah warga membuang sampah.

Warga yang tinggal di bantaran sungai sebenarnya sudah menyatakan kesiapan mereka jika sewaktu-waktu harus direlokasi demi kepentingan lingkungan.

"Bisa kami bongkar, Pak, mereka sudah siap karena tidak ada yang berizin di situ, mereka siap dibongkar asal dikasih waktu," ungkap Adi. 

Namun menurutnya, pembongkaran rumah liar tersebut dinilai percuma jika tidak disertai dengan pemasangan pagar besi serta penyediaan kontainer sampah.

Kendala birokrasi antar instansi juga memperumit penanganan karena saluran air dan kawasan pasar berada di bawah kewenangan dinas yang berbeda.

Pihak kecamatan tidak memiliki alokasi anggaran fisik operasional, sementara pihak kelurahan juga memiliki keterbatasan batas wilayah kewenangan.

Satriadin, yang pernah menjabat sebagai Lurah Pekkabata, mengaku telah berulang kali melaporkan persoalan pelik ini kepada pimpinan di tingkat kabupaten.

Ia berharap Dinas Perindustrian dan Perdagangan ikut bertanggung jawab penuh karena instansi tersebut memungut retribusi dari aktivitas di dalam pasar.

"Masa retribusinya pasar yang ambil, Camat yang mau pusing sampahnya?" tegas Adi mempertanyakan kejelasan pembagian tanggung jawab sektoral.

Dirinya mendorong agar penyelesaian masalah sampah pasar ini melibatkan sinergi kuat lintas dinas secara terpadu dan berkelanjutan.

Warga Cemas Banjir 

Sebelumnya, aliran sungai Pekkabata-Lampa di Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, dikeluhkan warga. 

Dari foto yang diterima, Minggu (1/11/2026), Aliran irigasi sungai tampak dipenuhi dan tertutup oleh tumpukan sampah domestik secara masif. 

Lokasi penumpukan sampah ini berada di area pemukiman padat penduduk atau kawasan pasar yang diapit oleh dinding bangunan permanen, seng, serta struktur kayu tradisional. 

Kondisi ini memperlihatkan bagaimana aliran air menyempit dan tersumbat di antara bangunan-bangunan warga.

Warga setempat berinisial SR mengaku, kejadian penumpukan sampah tersebut sudah berulang kali terjadi meski telah dibersihkan oleh petugas. 

"Sudah sering terjadi seperti itu," katanya kepada Tribun-Timur via pesan Whatsapp. 

Aliran sungai yang dipenuhi sampah ini, kata Dia, mengering karena efek kemarau yang terjadi beberapa bulan. 

Memasuki musim hujan di Bulan ini, ia mengaku khawatir terjadi banjir di area kawasan tersebut. 

"Yah kalau tidak dibersihkan bisa-bisa nanti banjir," ujarnya. 

Ia bilang, sampah itu adalah sampah pembuangan dari Pasar Pekkabata. 

"Setahuku bgitu (dari pasar) sampahnya masyarakat," ungkapnya. 

Di sisi lain, warga yang tidak ingin disebutkan namanya menyebutkan, pengangkutan sampah dilakukan hingga tiga kali dalam sepekan menuju TPS. 

Warga juga dikenakan retribusi sebesar Rp20 ribu per bulan untuk rumah tangga dan Rp25 ribu untuk pelaku usaha atau warung.

Kondisi itupun kata dia, telah berlangsung cukup lama. 

"Karena kering airnya, baru menumpuk sampahnya bauki dan banyak nyamuknya," keluhnya.(*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.