TRIBUNSUMSEL.COM, INDRALAYA - Aksi pencurian suku cadang kapal tongkang di Talang Balai Baru, Kecamatan Tanjung Raja, Kabupaten Ogan Ilir, berhasil diungkap aparat kepolisian.
Dua orang tersangka diamankan dalam perkara tersebut.
Kasi Humas Polres Ogan Ilir Iptu Mansyur menerangkan, pencurian itu terjadi pada Jumat (30/10/2026) dini hari.
Kedua tersangka menyatroni sebuah gudang penyimpanan suku cadang kapal tongkang dan mengambil satu unit baling-baling.
"Hasil interogasi, sebelumnya para tersangka telah mengetahui ada baling-baling kapal tongkang yang disimpan di sebuah gudang daerah Talang Balai Baru," terang Mansyur kepada TribunSumsel.com dan Sripoku.com, Minggu (1/11/2026).
Dalam menjalankan aksinya, kedua tersangka masuk ke gudang dengan cara merusak pintu menggunakan benda tumpul.
Mereka kemudian membawa kabur baling-baling berdiameter sekitar 50 sentimeter dengan berat belasan kilogram.
Kedua tersangka diketahui bernama Dayat (50) dan Hasbi (33).
Keberadaan mereka akhirnya terdeteksi polisi pada Sabtu (31/10/2026) malam. Petugas kemudian mengamankan keduanya beserta barang bukti hasil curian.
"Tersangka dua-duanya dapat diamankan. Barang bukti curian juga ada," kata Mansyur.
Baca juga: Polres OI Paparkan Hasil Operasi Sikat I Musi 2026, 19 Kasus Pencurian dan 7 Perkara Premanisme
Kepada polisi, kedua tersangka mengakui telah merencanakan pencurian tersebut.
Mereka berencana menjual baling-baling itu kepada calon pembeli.
Menurut Mansyur, warna emas dan bentuk baling-baling tersebut dinilai menarik sehingga dianggap cocok dijadikan hiasan interior rumah maupun bahan untuk membuat kipas angin custom.
Salah seorang tersangka bahkan mengaku pernah bekerja sebagai pengrajin hiasan rumah.
"Dua orang (tersangka) ini rencananya ingin menawarkan baling-baling ke calon pembeli. Karena model dan warna baling-balingnya, warna emas, dinilai antik dan cocok untuk interior rumah atau untuk kipas angin custom. Salah seorang tersangka mengaku pernah jadi pengrajin hiasan rumah," ungkap Mansyur.
Berdasarkan hasil penelusuran kepolisian yang dicocokkan dengan keterangan pemilik kapal tongkang, baling-baling tersebut diperkirakan bernilai Rp 2 juta.
Namun, niat mendapatkan keuntungan dari penjualan baling-baling tersebut justru berujung penahanan.
Kini, kedua tersangka telah dijebloskan ke tahanan Mapolsek Tanjung Raja untuk menjalani proses hukum.
"Para tersangka mengakui perbuatan mereka dan menyesal. Namun tetap akan diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tegas Mansyur.
Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.