TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA – Beredar informasi di media sosial mengenai penonaktifan peserta BPJS Kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI) mulai 1 November 2026.

Narasi yang beredar di media sosial menyebutkan bahwa peserta PBI yang masuk kategori desil 6-10 berpotensi dinonaktifkan karena tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan pemerintah.

Baca juga: BPJS Kesehatan Buka Peluang Kerja Sama dengan Klinik Kopdes Merah Putih

Menanggapi hal tersebut, Kepala Humas BPJS Kesehatan, Rizzky Anugerah, menjelaskan bahwa penyesuaian status kepesertaan PBI Jaminan Kesehatan (JK) dilakukan berdasarkan pemutakhiran Data Tunggal Sosial dan Ekonomi Nasional (DTSEN).

Pemutakhiran data tersebut dilakukan oleh kementerian dan lembaga yang berwenang dalam pengelolaan data penerima bantuan.

Sesuai kriteria tingkat kesejahteraan masyarakat, penerima PBI JK ditujukan bagi masyarakat yang masuk kelompok desil 1-5.

Sementara itu, masyarakat yang masuk desil 6-10 tidak lagi termasuk dalam kelompok sasaran penerima bantuan iuran tersebut.

"Kalau dari BPJS Kesehatan sendiri, terkait dengan update, sebenarnya setiap bulan itu ada update. Itu bukan diaktifkan, melainkan diganti, diganti data-data yang memang sudah tidak sesuai dengan desil yang kita terima," jelas Rizzky ditemymui di Hotel Bidakara, Menteng, Jakarta Pusat, Jumat (30/10/2026).

Seorang penderita penyakit kusta (Lepra) menggunakan layanan BPJS Kesehatan untuk melakukan pemeriksaan rutin di RSUP Dr.Rivai Abdullah, Kabupaten Banyuasin, Sumatera Selatan, Selasa (25/7/2023). BPJS Kesehatan untuk pasien Program JKN yang rutin menjalani pemeriksaan seperti Penyakit Kusta, Jika memiliki riwayat pelayanan di rumah sakit dan masih memerlukan layanan untuk kondisi tersebut, maka Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) tempat pasien terdaftar dapat merujuknya secara langsung ke rumah sakit.TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO (TRIBUN SUMSEL/ABRIANSYAH LIBERTO)

Ia mengimbau masyarakat, khususnya peserta PBI JK, untuk rutin mengecek status kepesertaan JKN masing-masing.

Apabila status kepesertaan tidak aktif, peserta dapat mencari informasi melalui kanal resmi BPJS Kesehatan dan berkoordinasi dengan instansi terkait.

Lebih lanjut ia menjelaskan, peserta yang masuk desil 6-10 tetapi kondisi ekonominya sebenarnya masih tergolong miskin atau kurang mampu dapat mengajukan pembaruan data.

Peserta dapat mengajukan pembaruan melalui kantor desa, kelurahan, atau Dinas Sosial setempat.

Peserta diberikan masa tenggang 90 hari untuk melakukan pembaruan data sosial ekonomi.

Apabila peserta yang dinonaktifkan sedang sakit dan membutuhkan pelayanan kesehatan, mereka juga dapat melaporkan kondisi tersebut kepada pemerintah daerah.

"Kalau misalnya memang dibuktikan bahwa peserta tersebut sedang sakit, itu kan ada surat keterangan. Tentunya nanti dari surat keterangan tersebut bisa segera melaporkan ke kelurahan atau kecamatan, atau ke Dinas Sosial kalau memang masih membutuhkan bantuan," ujarnya.

Masyarakat juga dapat mengecek status desil kesejahteraannya melalui situs resmi Kementerian Sosial di https://cekbansos.kemensos.go.id/.

Sementara itu, peserta yang kondisi ekonominya sudah mampu dan tidak lagi memenuhi kriteria penerima bantuan diimbau beralih menjadi peserta JKN mandiri agar perlindungan kesehatannya tetap terjaga.

Cara Mengaktifkan Kembali BPJS PBI yang Nonaktif

BPJS Kesehatan menjelaskan, peserta PBI JK yang kepesertaannya dinonaktifkan masih memiliki kesempatan mengajukan reaktivasi atau pengaktifan kembali sesuai ketentuan

Pertama, peserta yang dinonaktifkan dan masih berada dalam jangka waktu paling lama enam bulan sejak tanggal penonaktifan.

Kedua, peserta PBI JK berstatus nonaktif yang membutuhkan pelayanan kesehatan.

Untuk mengajukan reaktivasi, peserta dapat mendatangi Dinas Sosial setempat dengan membawa Surat Keterangan Membutuhkan Layanan Kesehatan.

Selanjutnya, Dinas Sosial akan mengusulkan peserta kepada Kementerian Sosial untuk menjalani proses verifikasi.

Apabila hasil verifikasi menyatakan peserta memenuhi persyaratan, BPJS Kesehatan akan mengaktifkan kembali status kepesertaannya.

"Kami mengimbau peserta PBI JK yang berstatus nonaktif dan membutuhkan pelayanan kesehatan untuk segera berkoordinasi dengan Dinas Sosial setempat. Dengan mengikuti prosedur yang berlaku, pengajuan reaktivasi dapat diproses sesuai dengan persyaratan dan hasil verifikasi," kata Rizzky.

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.