TRIBUNJATIMTIMUR.COM, Lumajang - Pemkab Lumajang, Jawa Timur, mengalokasikan anggaran Belanja Tidak Terduga (BTT) sebesar Rp 10 miliar dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (R-APBD) 2027. Anggaran tersebut disiapkan untuk mendukung penanganan bencana alam dan kebutuhan mendesak lainnya yang tidak dapat diprediksi sebelumnya.

Bupati Lumajang Indah Amperawati mengatakan, alokasi BTT diperlukan karena kondisi geografis Lumajang yang memiliki tingkat kerawanan bencana cukup kompleks.

Sejumlah ancaman bencana yang berpotensi terjadi di wilayah tersebut antara lain erupsi Gunung Semeru, gempa bumi, banjir bandang, tanah longsor, kekeringan, hingga angin puting beliung.

Baca juga: BGN Hentikan Sementara Operasional 6 SPPG di Lumajang, karena Tak Laporkan Keuangan

"Alokasi BTT sebesar Rp 10 miliar disiapkan sebagai bentuk kesiapsiagaan,” kata Indah, Jumat (30/10/2026).

Menurut perempuan yang akrab disapa Bunda Indah tersebut, pengalaman menghadapi erupsi Gunung Semeru dan berbagai bencana lainnya menjadi pelajaran penting bagi pemerintah daerah untuk menyiapkan anggaran darurat.

Kesiapan anggaran, lanjutnya, perlu menjadi bagian dari perencanaan pembangunan daerah agar pemerintah dapat bergerak ketika situasi darurat terjadi.

“Pengalaman menghadapi erupsi Gunung Semeru dan bencana lainnya mengajarkan bahwa kesiapan fiskal harus menjadi bagian integral dari perencanaan pembangunan," ujarnya.

Indah menyebut terdapat 11 potensi bencana di Kabupaten Lumajang yang waktu kejadiannya tidak dapat dipastikan. Karena itu, keberadaan anggaran BTT dinilai penting untuk mengantisipasi kebutuhan penanganan yang muncul secara mendadak.

Dia menjelaskan, penggunaan BTT tidak terbatas pada penanganan tanggap darurat bencana alam. Anggaran tersebut juga dapat dimanfaatkan untuk menangani dampak inflasi daerah serta menyalurkan bantuan sosial yang kebutuhannya tidak bisa direncanakan sebelumnya.

Baca juga: Dugaan Jual Beli QRIS Pajak Tambang Pasir, Ini Tanggapan BPRD Lumajang

"Jika sewaktu-waktu terjadi bencana alam. Pengalaman alokasi anggaran BTT di APBD penggunaannya tidak hanya untuk penanganan tanggap darurat bencana," jelasnya.

Di luar penanganan bencana, BTT juga menjadi instrumen pemerintah daerah untuk menjaga keberlangsungan pelayanan publik dan memberikan perlindungan kepada masyarakat ketika muncul kondisi darurat.

"Keberadaan pos BTT menjadi jaring pengaman utama untuk menjaga stabilitas pelayanan publik, dan perlindungan warga saat situasi darurat terjadi,” tuturnya.

Sementara itu, apabila anggaran BTT Rp 10 miliar tersebut tidak terserap seluruhnya hingga akhir tahun anggaran, sisa dana akan menjadi Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SiLPA).

Dana tersebut selanjutnya dapat dianggarkan kembali dalam APBD tahun berikutnya.

"Sisa BTT yang tidak terserap akan menjadi Silpa dan akan dianggarkan kembali APBD tahun berikutnya," tambah Indah.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.