Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Sejumlah guru yang ditunjuk sebagai bendahara Bantuan Operasional Sekolah (BOS) di Kabupaten Bengkulu Selatan dikabarkan ingin mengundurkan diri dari tugas tambahan tersebut.

Penyebabnya, tugas sebagai bendahara BOS yang memiliki tanggung jawab cukup berat belum diakui sebagai beban kerja guru dalam aplikasi terkait.

Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, mengatakan pihaknya telah menerima sejumlah surat dari kepala sekolah yang melaporkan keinginan bendahara BOS untuk mengundurkan diri.

Laporan tersebut berasal dari empat kecamatan untuk jenjang sekolah dasar (SD), sedangkan untuk jenjang sekolah menengah pertama (SMP), laporan telah masuk dari seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.

“Ada beberapa hari lalu kami menerima surat dari kepala sekolah per wilayah. Mereka melaporkan bahwa banyak bendahara di sekolah yang ingin mengundurkan diri. Salah satu penyebabnya karena guru yang ditunjuk sebagai bendahara BOS tidak diakui beban kerjanya,” ujar Lusi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Jumat (30/10/2026).

Tugas Berat, tetapi Beban Kerja Tak Diakui

Lusi menjelaskan, persoalan tersebut berkaitan dengan regulasi yang mengatur pengakuan beban kerja guru.

Dalam ketentuan yang berlaku, tugas tambahan sebagai bendahara BOS yang diberikan kepada guru belum diakui sebagai beban kerja dalam aplikasi terkait.

Padahal, pekerjaan bendahara BOS membutuhkan tanggung jawab dan waktu yang tidak sedikit, terutama dalam mengurus administrasi serta pelaporan penggunaan dana BOS.

Kondisi ini menjadi dilema bagi sekolah. Guru yang ditunjuk harus menjalankan tugas tambahan dengan tanggung jawab besar, tetapi pekerjaan tersebut belum masuk dalam pengakuan beban kerja guru.

Persoalan semakin sulit dihadapi sekolah dasar (SD) karena sebagian sekolah tidak memiliki tenaga tata usaha berstatus aparatur sipil negara (ASN).

Sementara itu, berdasarkan petunjuk teknis (juknis) BOS yang disampaikan Lusi, bendahara BOS harus berasal dari ASN dan tidak boleh dijabat tenaga outsourcing maupun tenaga honorer.

“Kalau di tingkat SD, perlu diketahui bahwa sekolah tidak memiliki tenaga tata usaha yang berstatus ASN. Sementara bendahara BOS harus dijabat ASN. Inilah yang membuat kepala sekolah kesulitan menunjuk petugas, karena ketika guru ditunjuk, banyak yang menolak,” jelasnya.

Lusi menyebutkan, surat laporan pengunduran diri untuk jenjang SD berasal dari Kecamatan Kota Manna, Pasar Manna, dan Pino Raya. Sementara untuk jenjang SMP, laporan telah masuk dari seluruh 11 kecamatan di Bengkulu Selatan.

Adapun untuk jenjang taman kanak-kanak (TK), hingga saat ini belum ada usulan pengunduran diri dari petugas yang menjalankan tugas sebagai bendahara BOS.

Dikbud Bengkulu Selatan Koordinasi dengan Kementerian

Menindaklanjuti persoalan tersebut, Lusi mengaku telah berkoordinasi langsung dengan kementerian pada Senin lalu.

Pihaknya juga telah menyampaikan kondisi yang terjadi di lapangan, termasuk melampirkan surat-surat pengunduran diri yang diterima dari sekolah.

Menurut Lusi, kementerian merespons persoalan tersebut dan menyampaikan bahwa masalah itu akan dibahas dalam rapat pimpinan.

“Kami sudah berkoordinasi dengan kementerian karena persoalan ini merupakan ranah kementerian. Semua keluhan sudah kami sampaikan, termasuk surat pengunduran diri dari sekolah. Jawaban dari kementerian, persoalan ini akan dibahas dalam rapat pimpinan,” ungkap Lusi.

Ia berharap persoalan pengakuan beban kerja bendahara BOS dapat menjadi bahan evaluasi pemerintah pusat, sehingga regulasi yang mengatur tugas tambahan guru bisa direvisi pada 2027.

Lusi meyakini persoalan tersebut berpotensi terjadi di kabupaten lain karena aturan yang digunakan berlaku secara nasional.

“Harapan kami, pada 2027 nanti ada revisi regulasi yang menyatakan bahwa guru yang ditunjuk sebagai bendahara BOS diakui beban kerjanya. Sebab, keluhan seperti ini sudah cukup lama disampaikan oleh kepala sekolah,” tutupnya.

Dikbud Bengkulu Selatan berharap pemerintah pusat dapat memberikan solusi terkait pengakuan beban kerja bendahara BOS agar pengelolaan dana BOS di sekolah tetap berjalan tanpa terkendala persoalan kekurangan petugas.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.