TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR – Pilkel 2026 resmi berakhir dan perbekel baru sudah resmi dilantik, lantas ini nih daftar gaji dan tunjangan perbekel Klungkung tahun 2026.

Untuk seluruh perbekel di Kabupaten Jembrana, yang sudah resmi menjabat akan mendapatkan take home pay senilai Rp6.000.000, belum termasuk tunjangan.

Lantas, berapa pendapatan gaji dan tunjangan yang didapatkan oleh masing-masing perbekel di Bali?

Nah, berikut daftar lengkap penghasilan perbekel di Bali tahun 2026 sesuai dengan dasar hukum yang mengikat.

Baca juga: Harga Emas Batangan Hari Ini 29 Oktober 2026, Emas 10 Gram di Galeri24 Bali Rp24.443.000

Kabupaten Klungkung

Penghasilan tetap: Rp 3.500.000

Tunjangan: Rp 2.500.000

Total: Rp6.000.000

Dasar hukum: Perbup 6 tahun 2025

Kabupaten Jembrana

Penghasilan tetap: Rp 3.370.000

Tunjangan: Rp 2.750.000

Total: Rp6.120.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati Jembrana Nomor 56 tahun 2025

Baca juga: Modif Mobil Kijang Untuk Simpan Pertalite, MM Diamankan Polres Gianyar Bali

Kabupaten Gianyar

Penghasilan tetap: Rp 4.000.000

Tunjangan: Rp 7.500.000

Total: Rp11.500.000

Dasar hukum: Perbup 95 tahun 2015 & Perbup 46 tahun 2023

Kota Denpasar

Penghasilan tetap: Rp5.500.000

Tunjangan: Rp 8.700.000

Total: Rp14.200.000

Dasar hukum: Perwali Kota No. 54 tahun 2024

Kabupaten Badung

Penghasilan tetap: Rp1.500.000

Tunjangan: Rp27.500.000

Total: Rp29.000.000

Dasar hukum: Perbup 15 tahun 2017 & Perbup 29 tahun 2023

Baca juga: Atasi Kemacetan di Pelabuhan Banjar Nyuh Bali, Bupati Rencanakan Pengaturan Kedatangan Boat

Kabupaten Karangasem

Penghasilan tetap: Rp 2.802.300

Tunjangan: Rp 1.500.000

Total: Rp4.302.300

Dasar hukum: Perbup 51 Tahun 2019

Kabupaten Tabanan

Penghasilan tetap: Rp 2.500.000

Tunjangan: Rp 1.000.000

Total: Rp3.500.000

Dasar hukum: Peraturan Bupati (PerBup) Kabupaten Tabanan nomor 1356 tahun 2023

Kabupaten Buleleng

Penghasilan tetap: Rp 2.426.640

Tunjangan: Rp 2.150.000

Total: Rp4.576.640

Dasar hukum: Perbup 69 Tahun 2015 & Perbup 7 Tahun 2023

Kabupaten Bangli

Penghasilan tetap: Rp 3.000.000

Tunjangan: Rp 2.900.000

Total: Rp5.900.000

Dasar hukum: Perbup 49 tahun 2023

Komponen Tunjangan Perbekel Bali

1. Penghasilan Tetap (Siltap)

2. Tunjangan Jabatan

3. Tunjangan Beban Kerja (TBK)

3. Tambahan Penghasilan dari Pemprov Bali

4. Penerimaan Lainnya

Disclaimer:

Nominal yang tertera diatas belum termasuk tambahan penghasilan yang diberikan dari pemerintah Provinsi Bali.(*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.