TRIBUN-BALI.COM, DENPASAR - Dua wisatawan asal Arab Saudi berinisial AMA dan FMA resmi ditetapkan sebagai tersangka penganiayaan berat usai menikam dua pengemudi ojek daring dan seorang sekuriti di Pecatu, Kuta Selatan, Bali. 

Fakta baru terungkap bahwa kedua pelaku masing-masing mengantongi senjata tajam jenis pisau lipat yang lolos dari pemeriksaan petugas keamanan klub malam.

Kapolresta Denpasar, Kombes Pol. I Wayan Winaya, membeberkan bahwa kedua turis tersebut sama-sama membawa senjata tajam saat beraktivitas di dalam tempat hiburan malam.

"Keduanya membawa sajam, masing-masing membawa satu pisau lipat," ujar Kombes Pol. I Wayan Winaya dalam press release di Mapolresta Denpasar, Kamis 29 Oktober 2026.

Baca juga: Diusir dari Klub Malam di Bali, 2 WNA Ini Ngamuk dan Tusuk 3 Orang, Berakhir Ditangkap

Lolosnya senjata tajam ke area kelab malam menjadi sorotan. 

Pasalnya, pihak sekuriti setempat mengeklaim prosedur pemeriksaan pengunjung telah berjalan sebelum keributan antar pengunjung tersebut pecah di dalam ruangan.

"Pemeriksaan tetap ada, sudah dilakukan sekuriti, namun masih bisa terbawa masuk ke dalam," kata Kombes Pol Winaya.

Penyidik kini menelusuri asal-usul pisau lipat yang digunakan para pelaku untuk melukai warga lokal. 

Untuk mengusut kepemilikan senjata tajam tersebut, kepolisian telah berkoordinasi secara resmi dengan perwakilan diplomatik negara asal pelaku.

"Kami menyurat dan bekerja sama dengan Kedutaan Besar Arab Saudi untuk mendalami asal senjata tajam tersebut," ucap Kombes Pol Winaya.

Aksi penyerangan brutal itu sendiri terbagi atas peran masing-masing pelaku. 

AMA melakukan penusukan terhadap dua pengemudi ojek daring yang sempat berupaya menolongnya saat tersungkur, sementara FMA menyerang seorang sekuriti proyek hotel di sekitar lokasi.

"Pelaku AMA menusuk korban JKN dan EBG, lalu FMA menusuk korban KD," tutur Kombes Pol Winaya.

Kedua pria asing yang tercatat berlibur di Bali sejak akhir September tersebut kini terancam hukuman pidana penjara. 

Selain proses hukum pokok, polisi segera melakukan tes urine guna memastikan kondisi kesadaran pelaku saat beraksi.

"Pasal yang dikenakan adalah Pasal 466 ayat (2) tentang penganiayaan berat dengan ancaman lima tahun penjara," tegas Kombes Pol Winaya. (*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.