Menteri Pertanian sekaligus Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Andi Amran Sulaiman mencopot delapan pejabat imbas kasus beras oplosan yang menyasar beras Stabilisasi Pasokan dan Harga Pangan (SPHP).


Secara keseluruhan, 10 pegawai di lingkungan Bapanas dan Perum Bulog dijatuhi sanksi: delapan orang dicopot dari jabatannya, sementara dua pegawai Bulog wilayah DKI Jakarta menerima surat peringatan.


"Kita putuskan hari ini, dari Bulog dengan Bapanas ada 10 orang. Sebanyak 2 orang diberi peringatan, sedangkan 8 orang kita copot," tegas Amran di Kalibata, Jakarta, Kamis (29/10/2026).


Satuan Tugas (Satgas) Pangan Polri menindaklanjuti proses pemeriksaan. Jika ditemukan unsur pidana, penindakan hukum berat akan diterapkan.


Amran menyebut tingkat jabatan yang diberhentikan cukup tinggi. "Yang diberhentikan levelnya cukup tinggi. Delapan orang ini langsung berhenti, per hari ini kita copot semua," tegasnya.


Ia menegaskan pencopotan adalah bentuk pertanggungjawaban jabatan karena para pejabat dinilai lalai mengawasi alur distribusi beras bersubsidi. Di luar jajaran Bapanas dan Bulog, kepolisian memeriksa sekitar sembilan orang, satu di antaranya sudah ditetapkan sebagai tersangka.



Bulog Nonaktifkan 6 Pegawai, 2 Dapat Teguran

Direktur Utama Perum Bulog Ahmad Rizal Ramdhani membenarkan penjatuhan sanksi terhadap jajarannya di wilayah DKI Jakarta, setelah berkoordinasi dengan Mentan Andi Amran Sulaiman.


"Atas petunjuk dari Pak Mentan dan hasil Rapat Direksi, kami memutuskan ada 6 orang yang dinonaktifkan dan 2 orang yang diberikan surat teguran," ujar Rizal.


Kebijakan tersebut ditempuh untuk menegakkan prinsip pertanggungjawaban di seluruh lini kepemimpinan Perum Bulog.


"Ini merupakan bentuk responsibility kami agar ada tanggung jawab dari masing-masing pimpinan wilayah, pimpinan cabang, hingga manajer terhadap tugasnya," imbuh Rizal.



Modus Beras Oplosan: SPHP Diubah Jadi Premium

Praktik kecurangan ini terungkap setelah Amran mengendus dugaan mafia pangan yang mengubah beras SPHP menjadi beras premium di kawasan Jakarta Timur.


Beras SPHP yang semestinya dijual seharga Rp 12.500 per kilogram dipoles dan dipasarkan sebagai beras premium hingga Rp 17.000 per kilogram, merugikan konsumen.


"Kalau ada hukuman terberat, ini pantas dihukum terberat. Seandainya memungkinkan, hukuman mati pantas untuk orang seperti ini," kata Mentan saat sidak di Toko/Rumah Beras Kayumanis, Matraman, Jakarta Timur, Rabu (28/10/2026).



Awal Temuan 600 Ton, Polisi Diminta Dalami Jejaknya

Berdasarkan laporan awal, barang bukti yang ditemukan mencapai sekitar 600 ton. Amran menduga volume beras yang diselewengkan sudah menyentuh ribuan ton sehingga membutuhkan pendalaman lebih lanjut dari pihak kepolisian.


Atas pengungkapan ini, ia menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polri, Polres Metro Jakarta Timur, dan Baintelkam Polri.


Amran meminta aparat penegak hukum bergerak cepat menindak seluruh jaringan mafia pangan tanpa pandang bulu.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.