Laporan Wartawan TribunSolo.com, Tri Widodo
TRIBUNSOLO.COM, BOYOLALI – Terdakwa Agus Ratmono menangis saat membacakan nota pembelaan (pleidoi) secara pribadi dalam sidang perkara pidana di Pengadilan Negeri (PN) Boyolali, Rabu (28/10/2026).
Agus Ratmono adalah terdakwa kasus perampokan disertai pembunuhan terhadap anak seorang juragan sate kambing serta penganiayaan terhadap ibu korban di Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Kabupaten Boyolali.
Dalam pembelaannya, Agus memohon kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya.
Sidang tersebut berlangsung setelah Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Boyolali membacakan tuntutan pidana terhadap Agus Ratmono.
Sebelumnya, JPU Kevin Ryana meminta majelis hakim menjatuhkan hukuman mati kepada terdakwa.
Dalam persidangan itu, penasihat hukum Agus, Ari Budi Wirawan, juga membacakan nota pembelaan di hadapan majelis hakim.
Tim penasihat hukum menilai tuntutan pidana terhadap Agus terlalu berat jika mempertimbangkan fakta-fakta yang terungkap selama persidangan, baik dari keterangan para saksi maupun keterangan terdakwa.
Karena itu, tim penasihat hukum memohon agar majelis hakim menjatuhkan pidana seringan-ringannya kepada Agus.
Dalam pleidoi tersebut, tim penasihat hukum menyampaikan sejumlah hal yang menjadi pertimbangan.
Agus disebut menyadari perbuatannya dan berterus terang saat memberikan keterangan selama persidangan.
Selain itu, Agus disebut sebagai tulang punggung keluarga.
Usianya yang masih muda juga dinilai memberinya kesempatan untuk memperbaiki diri dan menjalani kehidupan yang lebih baik.
Selain melalui penasihat hukumnya, Agus menyampaikan pembelaan secara pribadi di hadapan majelis hakim yang dipimpin Hakim Ketua Michael Last Yuliar Syamriyadi, dengan Hakim Anggota I Andika Bimantoro dan Hakim Anggota II Mahendra Adhi Purwanta.
Saat membacakan pleidoi, Agus tampak menangis. Ia menyampaikan permintaan maaf atas perbuatannya kepada keluarga korban, keluarganya sendiri, masyarakat Desa Pengkol, hingga masyarakat Kabupaten Boyolali.
Agus juga secara langsung memohon kepada majelis hakim agar tidak menjatuhkan hukuman mati terhadap dirinya. Ia menyatakan bersedia berubah dan menjadi pribadi yang lebih baik.
Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Boyolali, Gedion Ardana Reswari, menyampaikan bahwa proses persidangan perkara Agus Ratmono masih berlanjut setelah pembacaan pleidoi.
"Setelah pembacaan pleidoi tersebut, proses persidangan perkara Agus Ratmono masih berlanjut sesuai tahapan hukum yang berlaku," kata Gedion.
Sebelumnya, JPU Kevin Ryana meminta majelis hakim PN Boyolali menjatuhkan hukuman mati kepada Agus Ratmono.
Kini, perkara tersebut berlanjut ke tahapan persidangan berikutnya sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Baca juga: Reaksi Terdakwa Pembunuhan di Pengkol Boyolali Dituntut Hukuman Mati, Terbelalak Lalu Berkaca-kaca
Seperti diketahui, kasus di Dukuh Pengkol, Desa Pengkol, Kecamatan Karanggede, Boyolali, adalah pencurian disertai kekerasan (perampokan) dan pembunuhan yang terjadi pada Kamis, 29 Januari 2026.
Pelaku membobol rumah juragan sate bernama Purwanto.
Berdasarkan pendalaman pihak kepolisian, aksi pencurian dengan kekerasan tersebut dilatarbelakangi oleh masalah utang piutang.
(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.