TRIBUNMANADO.CO.ID - Kejaksaan Negeri (Kejari) Manado hingga Rabu (28/10/2026) belum menerima pelimpahan berkas perkara kasus dugaan mafia bahan bakar minyak (BBM) dari penyidik Polresta Manado.

Belum diterimanya berkas perkara tersebut membuat proses penanganan kasus di tingkat kejaksaan belum dapat berjalan.

Sementara itu, penyidik kepolisian masih melakukan pendalaman terhadap sejumlah kasus dugaan mafia BBM yang sebelumnya dilaporkan.

Kepala Satuan Reserse Kriminal (Kasat Reskrim) Polresta Manado, Kompol Elwin menjelaskan salah satu tahapan yang perlu dilakukan dalam penyelidikan dan penyidikan kasus tersebut adalah meminta keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Keterangan ahli diperlukan untuk membantu penyidik mendalami aspek teknis yang berkaitan dengan dugaan pelanggaran dalam perkara yang ditangani.

“Kami perlu berkoordinasi dengan ahli migas dari Pertamina yang berada di Jakarta. Proses tersebut menjadi salah satu hal yang perlu dipersiapkan dalam penanganan ketiga perkara tersebut,” ungkapnya.

Menanggapi hal tersebut, Dosen Fakultas Hukum Universitas Sam Ratulangi (Unsrat) Manado, Eugenius Paransi, menilai pemanfaatan teknologi dapat menjadi salah satu solusi untuk mempercepat proses penyidikan, khususnya dalam memperoleh keterangan ahli di bidang minyak dan gas bumi (migas).

Menurut Eugenius, penyidik tidak harus selalu mendatangkan ahli secara langsung apabila keterangan yang dibutuhkan dapat diperoleh melalui sambungan telepon atau konferensi video seperti Zoom.

“Ambil keterangan ahli migas bisa lewat telepon atau Zoom. Kalau harus berangkat ke Jakarta, tentu membutuhkan biaya,” ujarnya.

Ia mengatakan, aparat penegak hukum (APH) perlu memanfaatkan teknologi yang tersedia agar proses penyidikan tidak terkendala persoalan biaya dan waktu.

“Jadi, harus manfaatkan teknologi yang ada. Jangan bergantung harus berangkat, karena ada biaya dan ini menjadi salah satu faktor yang menghambat proses hukum,” katanya.

Eugenius menambahkan, penyidik dapat mengoptimalkan pengumpulan alat bukti untuk memperkuat penanganan kasus dugaan mafia BBM, termasuk melalui bukti surat dan keterangan ahli.

Menurutnya, pemeriksaan terhadap dugaan penyalahgunaan pengisian BBM bersubsidi juga dapat dilakukan dengan menelusuri rekam transaksi atau riwayat pengisian BBM di stasiun pengisian bahan bakar umum (SPBU).

“Bisa dilihat, misalnya, ada barcode yang digunakan lebih dari satu kali untuk pengisian solar. Itu bisa diperiksa penyidik sebagai bukti,” ungkapnya.

Ia menilai, penelusuran tersebut perlu dilakukan secara cermat untuk mengetahui apakah terdapat indikasi penyalahgunaan dalam pembelian BBM bersubsidi.

Selain itu, Eugenius mendorong Polresta Manado untuk melibatkan pihak SPBU dalam proses pengawasan. Koordinasi dengan pengelola SPBU dinilai penting guna mengidentifikasi praktik yang berpotensi merugikan masyarakat.

“Penyidik pun bisa memanggil pihak SPBU untuk bekerja sama dalam pengawasan,” tuturnya.

Ia mencontohkan dugaan penggunaan tangki kendaraan yang telah dimodifikasi untuk menampung BBM dalam jumlah tertentu. Praktik semacam itu, apabila digunakan untuk menyalahgunakan distribusi BBM bersubsidi, berpotensi merugikan pengendara lain.

“Misalnya, ada tangki modifikasi mobil yang tidak sesuai, yang akhirnya merugikan sopir lain karena tidak kebagian BBM,” jelasnya.

Lebih lanjut, Eugenius meminta Polresta Manado serius mengusut kasus dugaan mafia BBM karena dampaknya dirasakan langsung oleh masyarakat, terutama warga kecil yang bergantung pada BBM bersubsidi untuk menunjang aktivitas sehari-hari.

Kata dia, praktik penimbunan dan penyalahgunaan distribusi BBM dapat memicu kelangkaan hingga antrean panjang di SPBU.

“Dampaknya, kalau mafia melakukan penimbunan, masyarakat bisa antre berhari-hari di SPBU. Jadi, ini harus menjadi perhatian serius bagi aparat penegak hukum,” tegasnya.

Ia juga mendorong penyidik Polresta Manado menjalin koordinasi dengan jaksa di Kejari Manado selama proses penanganan perkara berlangsung.

Karena menurut Eugenius, koordinasi sejak tahap penyidikan dapat membantu penyidik mengetahui kelengkapan berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.

“Harus bekerja sama, karena kalau sudah dilimpahkan terus ada berkas yang kurang, pasti dari jaksa akan diberikan petunjuk untuk melengkapi,” pungkasnya.

WhatsApp Tribun Manado: Klik di Sini

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.