Laporan Reporter TribunPapuaBarat.com, Arfat Jempot
TRIBUNPAPUABARAT.COM, KAIMANA – Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK) Kabupaten Kaimana, Papua Barat, baru menerima dokumen fisik Laporan Pertanggungjawaban (LPj) penggunaan dana program Satu Miliar Satu Kampung (Samisaka) tahap I tahun 2026 dari satu kampung.
Kepala DPMK Kaimana, Ika Damayanti, mengatakan empat kampung lainnya masih melakukan perbaikan dokumen sehingga belum menyerahkan kembali laporan pertanggungjawaban tersebut.
“Kalau yang sudah menyerahkan dokumen fisik baru satu kampung. Empat kampung lainnya masih ada perbaikan dan belum menyerahkan kembali. Untuk kampung lainnya, kami juga belum menerima LPj,” kata Ika di Kantor Bupati Kaimana, Rabu (28/10/2026).
Baca juga: DPMK Kaimana Tegaskan Pendamping SAMISAKA Tak Berwenang Jadi Eksekutor
Ia menjelaskan, pencairan dana Samisaka tahap II masih menunggu penyelesaian dan kelengkapan LPj tahap I.
Dokumen tersebut menjadi salah satu syarat untuk melanjutkan proses pengajuan pencairan dana berikutnya.
Menurut Ika, setelah LPj dinyatakan lengkap dan pengajuan memenuhi persyaratan, proses pencairan dapat dilakukan tanpa harus menunggu pengajuan secara kolektif.
“Kalau LPj sudah selesai dan pengajuan sudah sesuai, nanti kami proses tanpa kolektif,” ujarnya.
Ika berharap seluruh kampung segera melengkapi dan menyerahkan LPj agar pencairan dana Samisaka tahap II tidak terkendala persoalan administrasi.
Baca juga: DPMK Kaimana Ubah Penyaluran Dana Kampung, Laporan Lengkap Bisa Langsung Diproses
Ia menargetkan penyelesaian administrasi dapat dilakukan pada November 2026 sehingga sisa waktu pada Desember bisa dimanfaatkan untuk penggunaan dana sesuai peruntukannya.
Ika juga mengingatkan, dana yang tidak digunakan hingga akhir tahun harus dikembalikan sesuai ketentuan yang berlaku.
Karena itu, setiap kampung diminta memastikan kelengkapan LPj dan kesesuaian dokumen pengajuan agar proses pencairan tahap II dapat segera dilanjutkan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.