TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Seorang pria berinisial ARB (21) yang berdomisili di Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas, ditangkap polisi setelah diduga menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi milik orang lain tanpa izin. 

Motor tersebut sebelumnya dipinjam dengan alasan menjemput adiknya.

ARB ditangkap Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan, Polresta Banyumas, pada Jumat (23/10/2026) sekitar pukul 17.00 WIB. 

Baca juga: Nasib Apes Wanita Niat Cari Kerja di Purwokerto Justru Jadi Korban Penipuan, Motor Dibawa Kabur

Ia diduga melakukan tindak pidana penipuan dan atau penggelapan sepeda motor yang mengakibatkan korban mengalami kerugian ditaksir mencapai Rp15 juta.

Kasus tersebut bermula pada Selasa (20/10/2026) sekitar pukul 20.00 WIB di wilayah Kelurahan Karangklesem, Kecamatan Purwokerto Selatan, Kabupaten Banyumas.

Saat itu, ARB meminjam sepeda motor milik korban berinisial ROK dengan alasan untuk menjemput adiknya. 

Terduga pelaku berjanji akan mengembalikan sepeda motor tersebut keesokan harinya.

Namun, hingga Rabu (21/10/2026), sepeda motor tersebut tak kunjung dikembalikan kepada pemiliknya.

Kecurigaan muncul ketika terduga pelaku kembali ke tempat kos pada Kamis (22/10/2026) malam. 

Saat itu, ia sudah tidak membawa sepeda motor milik korban.

Dari hasil pemeriksaan awal, ARB mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam tersebut tanpa seizin pemiliknya.

Kapolresta Banyumas, Kombes Pol. Dhovan Oktavianton, mengungkapkan sepeda motor tersebut digadaikan senilai Rp4,5 juta.

"Dari hasil pemeriksaan awal, terduga pelaku mengaku telah menggadaikan sepeda motor Yamaha Lexi tahun 2020 berwarna hitam senilai Rp4,5 juta tanpa seizin pemiliknya. 

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian yang ditaksir mencapai Rp15 juta," ungkapnya kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/10/2026). 

Dalam penanganan perkara tersebut, petugas turut mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Lexi beserta dokumen kendaraan dan satu bendel surat keterangan.

Kendaraan tersebut kini menjadi bagian dari barang bukti dalam proses penyidikan yang dilakukan Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan.

Menurut keterangan kepolisian, dugaan perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi.

"Diduga motif perbuatan tersebut dilatarbelakangi faktor ekonomi. 

Unit Reskrim Polsek Purwokerto Selatan masih menangani perkara tersebut untuk proses hukum lebih lanjut," imbuhnya.

Atas perbuatannya, ARB disangkakan melanggar Pasal 492 KUHP dengan ancaman pidana penjara empat tahun.

Polisi juga mengimbau masyarakat agar lebih berhati-hati ketika meminjamkan kendaraan kepada orang lain. 

Masyarakat diminta mempertimbangkan dengan cermat kepada siapa kendaraan dipinjamkan untuk menghindari kejadian serupa.

Selain itu, masyarakat diimbau segera melapor kepada kepolisian apabila mengalami atau mengetahui adanya dugaan tindak pidana. 

Dengan demikian, laporan dapat segera ditindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum yang berlaku. (jti) 

Baca juga: Antisipasi Balap Liar di Purwokerto, Polisi Tindak 54 Pelanggar Lalu Lintas dalam Patroli Malam

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.