TRIBUNJATENG.COM, PURWOKERTO - Upaya memastikan masyarakat tetap mendapatkan pelayanan kesehatan menjadi komitmen sekaligus tantangan Pemerintah Kabupaten Banyumas di tengah suasana keterbatasan anggaran.
Koordinasi antara relawan, fasilitas kesehatan, dan pemerintah menjadi kunci membantu pasien yang menghadapi kendala pelayanan maupun pembiayaan pengobatan.
Terlebih di tengah perubahan kebijakan dan evaluasi kepesertaan BPJS Kesehatan di Banyumas yang berlaku per 1 Oktober 2026.
Baca juga: Jangan Khawatir Tak Bisa Cuci Darah, Tunggakan BPJS Pasien Gagal Ginjal di Banyumas Lunas
Hal itu seperti diceritakan seorang relawan kesehatan di Kabupaten Banyumas, Sabar Narimo yang mengakui sejak diberlakukannya evaluasi itu ia menerima sekitar 50 aduan pasien.
Pasien yang mengadu dan meminta bantuan memiliki kondisi kesehatan yang beragam.
Ada yang hendak menjalani kontrol rutin, ibu hamil, hingga pasien dengan penyakit berat yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya diketahui tidak aktif.
Menurutnya, sebagian pasien baru mengetahui status kepesertaan mereka ketika hendak menjalani kontrol atau pengobatan.
Kondisi tersebut membuat masyarakat kebingungan, terlebih bagi pasien yang membutuhkan penanganan medis segera.
Ia berupaya membantu dan mengedukasi masyarakat melalui koordinasi dengan berbagai instansi pemerintah, mulai dari dinas Kesehatan, puskesmas, rumah sakit, hingga tim percepatan pelayanan di tingkat kabupaten.
Ia menyebut, dari sekitar 50 pasien yang mengadu kepadanya, semuanya dapat tertangani dengan baik melalui upaya pendampingan dan koordinasi.
"Alhamdulillah, dari 50 semuanya bisa tertangani dengan baik," ungkap Sabar kepada Tribunbanyumas.com, Sabtu (24/10/2026).
Pasien ICU selama 18 hari tetap mendapat penjaminan pemerintah
Salah satu pengalaman yang diceritakannya ketika melakukan pendampingan terhadap seorang warga Desa Pancasan, Ajibarang yang menjalani perawatan di ruang intensive care unit (ICU) selama 18 hari.
Pasien tersebut membutuhkan penanganan medis dengan biaya pengobatan mencapai puluhan juta rupiah.
Sabar kemudian berkoordinasi dengan pihak rumah sakit dan tim percepatan pelayanan di Kabupaten Banyumas mengupayakan penjaminan biaya pengobatan pasien tersebut.
Koordinasi bahkan dilakukan pada malam hari karena pasien membutuhkan penanganan yang tidak bisa ditunda.
"Waktu itu saya berkoordinasi dengan teman-teman di RSUD dan tim percepatan pelayanan di kabupaten, bahkan malam hari," tuturnya.
Upaya koordinasi tersebut langsung mendapatkan tanggapan hingga pasien akhirnya memperoleh penjaminan biaya dari pemerintah.
"Warga Pancasan itu di ICU selama 18 hari, semuanya ditanggung pemerintah dan kebutuhannya dicukupi," katanya.
Pengalaman tersebut menjadi salah satu contoh kasus yang menurutnya menunjukkan pentingnya komunikasi antara fasilitas kesehatan, relawan, dan pemerintah daerah dalam membantu masyarakat yang membutuhkan penanganan medis.
Ia berharap koordinasi seperti itu terus berjalan agar warga yang menghadapi persoalan kepesertaan maupun pembiayaan kesehatan memiliki kesempatan untuk memperoleh solusi sesuai ketentuan yang berlaku.
Koordinasi jadi jalan mencari solusi bagi pasien
Ia mengakui, pembiayaan UHC membutuhkan anggaran yang besar.
Sabar memahami keterbatasan kemampuan keuangan daerah menjadi salah satu pertimbangan dalam pelaksanaan kebijakan tersebut.
Namun, menurutnya, keterbatasan anggaran tidak berarti upaya membantu pasien harus berhenti.
Melalui komunikasi dengan instansi yang berwenang, persoalan yang dihadapi masyarakat masih dapat diupayakan penyelesaiannya sesuai ketentuan.
Dalam beberapa kasus, pasien telah diarahkan ke fasilitas kesehatan, tetapi proses pelayanan terkendala sistem atau belum adanya pedoman yang jelas bagi petugas untuk menangani kondisi tertentu.
Sabar mengatakan, petugas fasilitas kesehatan bekerja berdasarkan sistem dan kewenangan yang berlaku.
Karena itu, ketika suatu proses tidak dapat dilakukan melalui sistem, diperlukan koordinasi dengan pihak yang memiliki kewenangan untuk mencari jalan keluar.
"Akhirnya saya berkoordinasi dengan Dinas Kesehatan dan meminta agar pasien dibantu.
Alhamdulillah, akhirnya bisa," jelasnya.
Ia menilai komunikasi antara puskesmas, rumah sakit, Dinas Kesehatan, dan instansi terkait perlu terus diperkuat agar pasien tidak mengalami kebingungan ketika membutuhkan pelayanan.
Menurutnya, pemerintah daerah dan fasilitas kesehatan memiliki peran penting dalam memberikan penjelasan mengenai prosedur yang harus ditempuh masyarakat.
Selain pasien yang kepesertaan BPJS Kesehatan-nya tidak aktif, ia juga menceritakan pengalamannya mendampingi seorang pasien dari wilayah Purwojati yang masih menjalani perawatan di RSUD Margono.
Pasien tersebut memiliki tanggungan premi BPJS Kesehatan lebih dari Rp7 juta dan belum bisa pulang ketika Sabar menerima aduan tersebut.
Pasien itu juga membutuhkan perhatian medis setelah menjalani pemeriksaan ultrasonografi (USG), yang menemukan sesuatu di dalam tubuhnya dan masih memerlukan penanganan lebih lanjut.
Sabar mengaku terus mengawal dengan menghubungi pihak rumah sakit menyampaikan kondisi pasien dan mengupayakan solusi.
"Saya kawal terus. Kalau ada aduan seperti ini, langsung saya telepon pihak rumah sakit dan saya sampaikan kondisinya. Kami usahakan supaya ada solusi," ujarnya.
Ia mengatakan, apabila pasien berasal dari keluarga tidak mampu, dirinya akan berusaha memperjuangkan bantuan melalui koordinasi dengan instansi terkait.
Menurutnya, penyelesaian persoalan pembiayaan kesehatan membutuhkan kerja sama berbagai pihak.
Koordinasi diperlukan agar kondisi pasien dapat ditindaklanjuti dan pilihan penanganannya dapat dijelaskan kepada keluarga.
Pembiayaan UHC menjadi tantangan bagi keuangan Pemerintah Kabupaten Banyumas.
Pemerintah daerah dan BPJS Kesehatan merupakan dua pihak yang berbeda secara kelembagaan. Karena itu, mekanisme pembiayaan dan koordinasinya perlu dipahami dengan baik.
Sabar juga menyoroti peserta UHC bukan hanya warga yang sedang sakit.
Ada pula masyarakat yang selama bertahun-tahun tidak menggunakan layanan kesehatan, tetapi kepesertaan jaminan kesehatannya tetap dibiayai melalui subsidi pemerintah daerah.
Menurutnya, hal tersebut belum sepenuhnya dipahami masyarakat.
Bahkan, warga yang menerima bantuan sembako atau bantuan uang belum tentu mengetahui bahwa kepesertaan jaminan kesehatannya juga dapat dibiayai melalui subsidi pemerintah daerah.
Karena itu, ia memahami perlunya seleksi yang lebih baik agar anggaran dapat digunakan secara tepat sasaran, tanpa mengabaikan kebutuhan masyarakat yang benar-benar membutuhkan pelayanan kesehatan.
"Saya mengakui dengan kebijakan ini memang agak berat.
Keuangan daerah untuk UHC sangat berat sekali. Namun, dengan koordinasi, tetap ada solusinya," katanya.
Pentingnya sosialisasi kebijakan
Ia menilai sosialisasi kebijakan saat penghentian atau non aktif BPJS Kesehatan masih perlu diperkuat.
Sekitar 50 pasien yang mengadu padanya.
Ia berharap informasi dapat disampaikan secara lebih luas hingga tingkat desa, puskesmas, dan tokoh masyarakat.
Dengan begitu, masyarakat dapat mengetahui langkah yang harus dilakukan ketika menghadapi persoalan kepesertaan maupun pembiayaan pengobatan.
Sabar mengaku memiliki tim di masing-masing wilayah untuk membantu memberikan edukasi kepada warga.
Apabila persoalan dapat diselesaikan di tingkat wilayah, tim tersebut akan membantu.
Namun, apabila membutuhkan penanganan lebih lanjut, ia akan berkoordinasi langsung dengan instansi terkait.
Menurutnya, keterbatasan informasi terkadang membuat masyarakat harus berpindah dari satu pihak ke pihak lain tanpa mendapatkan kepastian.
Ia berharap pemerintah daerah dan seluruh pihak terkait dapat memperkuat komunikasi agar persoalan tersebut tidak terus berulang.
Data desil perlu mendapat perhatian
Selain sosialisasi, ia juga menyoroti penerapan data desil yang digunakan dalam penentuan penerima bantuan.
Ia mengaku masih menemukan kondisi yang menurutnya perlu dievaluasi. Ada masyarakat yang dinilai mampu secara ekonomi, tetapi masuk dalam desil rendah.
Sebaliknya, warga yang tidak mampu, menumpang tinggal bersama mertua, atau memiliki banyak tanggungan keluarga justru masuk dalam desil tinggi.
"Saya masih kurang puas dengan kebijakan desil ini.
Kadang ada orang yang kelihatannya mampu, tetapi desilnya rendah orang yang tidak mampu, menumpang di rumah mertua, atau punya tanggungan keluarga banyak, justru desilnya tinggi," ungkapnya.
Apabila membutuhkan informasi yang lebih lengkap agar dapat menjelaskan kepada masyarakat mengapa status desil mereka memengaruhi proses pengajuan bantuan.
Menurutnya, keterbatasan pengetahuan dan informasi di tingkat desa terkadang membuat aparat kesulitan memberikan jawaban kepada warga.
Akibatnya, masyarakat yang membutuhkan bantuan harus menghubungi berbagai pihak untuk mencari kepastian mengenai langkah yang dapat ditempuh.
Karena itu, ia berharap koordinasi dan edukasi tidak hanya dilakukan ketika muncul persoalan, tetapi juga menjadi bagian dari penyampaian informasi pelayanan kesehatan kepada masyarakat.
Mempertimbangkan BPJS Mandiri
Di tengah keterbatasan anggaran UHC, Sabar menilai masyarakat yang memiliki kemampuan finansial mempertimbangkan kepesertaan BPJS Kesehatan mandiri.
Ia menyebut premi kelas III sekitar Rp35.000 per bulan.
Menurutnya, kepesertaan mandiri dapat menjadi pilihan bagi warga yang mampu membayar iuran, sehingga subsidi pemerintah diharapkan dapat lebih diprioritaskan bagi masyarakat yang benar-benar membutuhkan bantuan.
Ia juga menyarankan agar masyarakat tidak hanya menunggu perubahan kebijakan ketika sedang membutuhkan pelayanan kesehatan.
Dalam kondisi tertentu, warga dapat mencari alternatif kepesertaan terlebih dahulu, kemudian meminta pendampingan untuk mengusulkan kembali penjaminan melalui program pemerintah apabila memenuhi ketentuan.
Sabar menegaskan setiap upaya tetap harus mengikuti aturan dan mekanisme yang berlaku, terutama bagi pasien dengan penyakit berat atau kondisi yang membahayakan jiwa. (jti)
Baca juga: Pemkab Banyumas Siapkan Posko UHC, Warga Bisa Konsultasi Status BPJS hingga Pengaktifan
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.