TRIBUNSTYLE.COM - Perseteruan hak asuh anak antara Ruben Onsu dan Sarwendah kembali menjadi sorotan setelah Komnas Perlindungan Anak berupaya mempertemukan kedua belah pihak untuk mencari jalan keluar.

Namun, langkah Komnas Anak tersebut mendapat tanggapan dari kuasa hukum Ruben, Minola Sebayang.

Ia menilai penyelesaian melalui jalur lain perlu mempertimbangkan fakta bahwa sengketa mereka sudah bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Minola bahkan menyebut langkah Komnas Anak tersebut sebagai kemunduran karena proses hukum sudah berjalan, termasuk upaya mediasi yang sebelumnya dilakukan di pengadilan.

Minola Sebayang menilai langkah Komnas Anak turun tangan di tengah sengketa hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah sebagai langkah mundur.
Minola Sebayang menilai langkah Komnas Anak turun tangan di tengah sengketa hak asuh Ruben Onsu dan Sarwendah sebagai langkah mundur. (Instagram @ruben_onsu)

Baca juga: Sarwendah Siapkan Bukti Tandingan Lawan Ruben Onsu, Enggan Buka Materi Persidangan ke Publik

"Kalau menurut saya, ini langkah mundur," ujar Minola, dikutip TribunStyle.com dari YouTube Intens Investigasi Kamis, 22 Oktober 2026.

Menurut Minola, perkara hak asuh Ruben dan Sarwendah bukan lagi persoalan yang belum pernah dibicarakan.

Kedua pihak sudah dipertemukan melalui mekanisme mediasi di pengadilan, tetapi belum mencapai kesepakatan karena masih terdapat perbedaan pandangan mengenai pelaksanaan Akta Kesepakatan Nomor 39.

Ia juga mempertanyakan keputusan Komnas Anak menyampaikan persoalan tersebut melalui konferensi pers.

Menurutnya, persoalan keluarga yang menyangkut anak sebaiknya ditangani secara tertutup agar tidak semakin menjadi konsumsi publik.

"Alangkah bijaknya kalau misalnya kemudian masalah ini diselesaikan secara tertutup tanpa melalui preskon," katanya.

Ruben Onsu Pilih Fokus pada Persidangan

Di tengah upaya Komnas Anak untuk mendengar keterangan kedua pihak, Ruben Onsu menyampaikan bahwa dirinya tidak dapat menghadiri undangan yang diberikan kepadanya.

Melalui unggahan di media sosial pribadinya, Ruben menjelaskan bahwa jadwal pertemuan tersebut berbenturan dengan pekerjaan rutin yang telah dijadwalkan sebelumnya.

"Terima kasih saya sudah menerima undangan dari @komnas anak. Tapi mohon maaf saya tidak bisa hadir dikarenakan sudah ada pekerjaan reguler yang akan saya lakukan di jam yang sama dari undangan yang diberikan," tulis Ruben.

Ruben juga menegaskan bahwa gugatan hak asuh yang diajukannya bukan bertujuan mencari keributan dengan Sarwendah.

Ia ingin memperoleh kepastian hukum terkait kesepakatan yang sebelumnya tertuang dalam Akta Kesepakatan Nomor 39, khususnya mengenai kesempatan untuk menghabiskan waktu bersama anak-anaknya selama dua hingga tiga hari.

"Tujuan saya adalah memperkuat dan memberikan kepastian terhadap yang sebelumnya telah disepakati dalam Akta Kesepakatan Nomor 39, yaitu agar saya dapat bertemu anak-anak saya selama 2 sampai 3 hari tanpa syarat," tulis Ruben.

Minola pun menjelaskan bahwa perbedaan penafsiran mengenai kesepakatan itulah yang membuat pihaknya memilih melanjutkan proses hukum.

"Esensinya adalah tiga hari sama dengan Ruben. Bukan hanya sekadar diantar ketemu, bawa pulang lagi. Ketemu, bawa pulang lagi. Bukan seperti itu," kata Minola.

Menunggu Putusan yang Berkekuatan Hukum Tetap

Minola menegaskan, pihaknya memilih menghormati proses hukum yang sedang berlangsung di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.

Menurutnya, penyelesaian melalui pengadilan diharapkan memberikan kepastian mengenai hak dan kewajiban masing-masing pihak.

Ia juga menekankan bahwa apa pun putusan yang nantinya dihasilkan tidak akan menghapus kedudukan Ruben sebagai ayah maupun Sarwendah sebagai ibu bagi anak-anak mereka.

Di sisi lain, Komnas Anak tetap membuka pintu bagi Ruben untuk menyampaikan keterangan.

Lembaga tersebut menyatakan belum akan mengeluarkan rekomendasi sebelum mendengarkan penjelasan secara berimbang dari pihak-pihak yang terlibat.

(TribunStyle.com/Ika Bramasti)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.