Laporan Reporter TribunBengkulu.com, Nur Rahma Sagita

TRIBUNBENGKULU.COM, BENGKULU SELATAN – Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Kabupaten Bengkulu Selatan, Lusi Wijaya, menanggapi wacana pengambilalihan pembayaran gaji Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) penuh waktu oleh pemerintah pusat.

Wacana tersebut muncul di tengah kebijakan efisiensi anggaran yang dilakukan pemerintah daerah.

Jika rencana itu direalisasikan, pembayaran gaji PPPK penuh waktu, termasuk guru, nantinya akan menjadi tanggung jawab pemerintah pusat.

Lusi Wijaya mengatakan, berdasarkan informasi yang berkembang, kebijakan tersebut direncanakan mulai direalisasikan pada tahun anggaran 2027.

Namun, mekanisme pembayaran hingga besaran gaji yang akan diterima para PPPK masih menunggu kepastian dari pemerintah pusat.
Pembayaran Gaji Menunggu Ketentuan Pusat
Lusi menjelaskan, selama ini pemerintah daerah harus mengatur anggaran untuk memenuhi kewajiban pembayaran gaji pegawai.

Dengan adanya wacana pengambilalihan tersebut, beban anggaran daerah diharapkan dapat berkurang.

“Memang ada wacana dari pemerintah pusat bahwa pembayaran gaji PPPK penuh waktu akan diambil alih oleh pusat. Ini tentu menjadi pertimbangan, apalagi saat ini pemerintah daerah juga sedang melakukan efisiensi anggaran,” ujar Lusi saat diwawancarai TribunBengkulu.com, Kamis (22/10/2026).

Menurutnya, jika kebijakan itu diterapkan, pembayaran gaji kemungkinan dilakukan langsung oleh pemerintah pusat melalui rekening masing-masing pegawai.

Skema tersebut diperkirakan serupa dengan pembayaran tunjangan profesi guru yang selama ini disalurkan melalui rekening penerima.

Meski demikian, Lusi menegaskan bahwa mekanisme tersebut masih berupa perkiraan.

Pihaknya belum dapat memastikan secara rinci sistem pembayaran maupun ketentuan teknis yang nantinya diberlakukan.

Besaran Gaji Masih Menunggu Kepastian

Selain mekanisme pembayaran, besaran gaji PPPK penuh waktu apabila ditanggung pemerintah pusat juga masih menjadi perhatian.

Lusi mengatakan, hingga saat ini belum ada kepastian mengenai standar penggajian yang akan digunakan, termasuk apakah nantinya disesuaikan dengan golongan tertentu sebagaimana sistem penggajian Pegawai Negeri Sipil (PNS).

“Untuk standar penggajiannya, kami belum bisa memastikan. Apakah nanti disamakan dengan golongan PNS tertentu atau menggunakan ketentuan lain, itu masih menunggu kebijakan resmi dari pemerintah pusat,” jelasnya.

Ia menambahkan, khusus bagi guru, pemerintah pusat selama ini juga telah mengambil peran dalam pembayaran sejumlah komponen, salah satunya tunjangan profesi guru.

Karena itu, apabila penggajian PPPK penuh waktu benar-benar dialihkan ke pemerintah pusat, sistem penyalurannya diharapkan dapat berjalan dengan mekanisme yang jelas dan tidak menghambat pemenuhan hak para pegawai.

Daerah Berharap Beban Anggaran Berkurang

Lusi menyambut baik wacana tersebut karena dinilai dapat membantu pemerintah daerah mengatur keuangan, terutama di tengah keterbatasan anggaran dan kebijakan efisiensi.

Dengan kemungkinan pengambilalihan pembayaran gaji PPPK penuh waktu oleh pemerintah pusat, pemerintah daerah nantinya dapat lebih memusatkan perhatian pada kebutuhan belanja pegawai lainnya, termasuk PPPK paruh waktu.

“Kami tentu berterima kasih jika kebijakan ini benar-benar direalisasikan. Dengan begitu, beban penggajian PPPK penuh waktu tidak lagi sepenuhnya ditanggung daerah, sehingga anggaran daerah bisa lebih difokuskan pada kebutuhan lainnya,” ungkap Lusi.

Meski demikian, pemerintah daerah masih menunggu keputusan resmi pemerintah pusat terkait kepastian pelaksanaan, mekanisme pembayaran, serta standar penggajian yang akan diterapkan.

Kepastian kebijakan tersebut diharapkan dapat memberikan kejelasan bagi para guru dan PPPK penuh waktu, sekaligus membantu pemerintah daerah menyusun perencanaan anggaran tahun 2027 secara lebih terarah.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.