Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis
AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku terus mendalami dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon (Polnam) Tahun Anggaran 2007 hingga 2010.
Penyidik saat ini masih melakukan rangkaian penyidikan, termasuk berkoordinasi dengan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara (PKKN).
Langkah tersebut dilakukan untuk menelusuri lebih jauh penggunaan anggaran proyek sekaligus memastikan ada atau tidaknya kerugian keuangan negara berdasarkan hasil pemeriksaan lembaga yang berwenang.
Baca juga: Kapal Mati mesin di Perairan Pulau Babi, 15 Penumpang Berhasil Diselamatkan
Baca juga: Update Kasus SK Bodong ASN Ambon, Steven: Tunggu Audit Inspektorat, Korban Dijamin Tak Dipersulit
Dalam perkara ini, nilai anggaran pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon yang tercatat dalam Rencana Kerja dan Anggaran Kementerian/Lembaga (RKA-KL) satuan kerja Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 mencapai Rp1.328.947.800 atau sekitar Rp1,32 miliar.
Namun, Polda Maluku menegaskan nilai anggaran tersebut belum dapat disimpulkan sebagai kerugian negara.
Besaran kerugian keuangan negara masih menunggu hasil audit PKKN dari BPK RI sesuai mekanisme dan ketentuan hukum yang berlaku.
Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan proses penyidikan perkara tersebut masih berjalan.
“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pada rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon Tahun Anggaran 2007–2010 masih berjalan. Saat ini, penyidik terus berkoordinasi dengan BPK RI terkait ekspose perkara untuk pelaksanaan audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara,” ujar Handy dalam keterangannya, Rabu (21/10/2026).
Menurutnya, koordinasi dengan BPK RI menjadi salah satu tahapan penting dalam penanganan perkara, khususnya untuk memperkuat proses pembuktian terkait dugaan penyimpangan pengelolaan anggaran.
“Penanganan perkara dugaan korupsi membutuhkan proses pembuktian yang menyeluruh. Karena itu, setiap tahapan penyidikan dilaksanakan secara profesional dan akuntabel, termasuk koordinasi terkait penghitungan kerugian keuangan negara sebagai bagian dari proses penanganan perkara,” jelasnya.
Penyidik Ditreskrimsus Polda Maluku akan terus melanjutkan proses hukum dengan mengacu pada alat bukti, fakta penyidikan, serta pemenuhan unsur-unsur tindak pidana sesuai ketentuan hukum yang berlaku.
Telusuri Penggunaan Anggaran Negara
Perkara dugaan korupsi pembangunan rumah dinas dosen Polnam ini berkaitan dengan penggunaan anggaran negara dalam kurun waktu 2007 hingga 2010.
Anggaran tersebut sebelumnya telah dialokasikan melalui RKA-KL satuan kerja Politeknik Negeri Ambon untuk pembangunan rumah dinas dosen dengan nilai lebih dari Rp1,3 miliar.
Dalam proses penyidikan, penyidik masih mendalami seluruh aspek yang berkaitan dengan pelaksanaan proyek, termasuk kesesuaian penggunaan anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.
Audit PKKN oleh BPK RI nantinya akan menjadi salah satu bagian penting untuk memberikan gambaran mengenai kemungkinan adanya kerugian keuangan negara serta nilai kerugian yang dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.
Polda Maluku Pastikan Penanganan Berjalan Profesional
Kabid Humas Polda Maluku Kombes Pol Rositah Umasugi menegaskan penanganan perkara dugaan tindak pidana korupsi merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum yang profesional, transparan, dan akuntabel.
Menurutnya, setiap perkara korupsi harus ditangani secara serius dengan tetap mengedepankan prinsip kehati-hatian, objektivitas, dan asas praduga tak bersalah.
“Polda Maluku berkomitmen memperkuat penegakan hukum terhadap dugaan tindak pidana korupsi. Setiap perkara ditangani secara profesional dan akuntabel, berdasarkan fakta hukum serta alat bukti yang diperoleh penyidik. Koordinasi dengan BPK RI dalam proses audit kerugian keuangan negara menjadi bagian penting dari tahapan penanganan perkara ini,” kata Rositah.
Ia mengatakan proses hukum tidak hanya berorientasi pada hasil akhir, tetapi juga memastikan seluruh tahapan penyidikan berjalan sesuai prosedur dan dapat dipertanggungjawabkan.
“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses penanganan perkara kepada penyidik. Polda Maluku akan terus mengedepankan profesionalitas, integritas, dan kepastian hukum, serta menyampaikan perkembangan perkara sesuai tahapan yang telah dilalui tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun proses hukum,” tegasnya.
Polda Maluku memastikan penyidikan dugaan korupsi proyek rehabilitasi berat pembangunan rumah dinas dosen Politeknik Negeri Ambon akan terus dilanjutkan hingga seluruh tahapan hukum terpenuhi.
Koordinasi dengan BPK RI terkait audit Penghitungan Kerugian Keuangan Negara menjadi salah satu langkah penting untuk memastikan penanganan perkara berjalan berdasarkan fakta, alat bukti, dan mekanisme hukum yang berlaku.
Kasus ini juga menjadi perhatian terhadap pentingnya transparansi dan akuntabilitas dalam pengelolaan anggaran negara, khususnya proyek pembangunan yang menggunakan dana publik.(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.