Laporan Wartawan TribunAmbon.com, Jenderal Louis

AMBON, TRIBUNAMBON.COM – Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan Unit Sekolah Baru (USB) SMA Negeri 29 Kabupaten Seram Bagian Barat (SBB) Tahun Anggaran 2025 terus bergulir di Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Maluku.

Dalam perkembangan terbaru, penyidik masih menunggu hasil pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) yang saat ini tengah melakukan penghitungan kerugian keuangan negara dalam proyek pembangunan sekolah tersebut.

Polda Maluku menegaskan, nilai anggaran pembangunan sebesar Rp6.702.245.000 atau sekitar Rp6,7 miliar belum dapat disamakan dengan kerugian negara. 

Besaran kerugian baru dapat diketahui setelah proses audit BPK RI selesai dilakukan.

Pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB diketahui mendapatkan bantuan anggaran dari Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan Tahun Anggaran 2025. 

Proyek tersebut dilaksanakan melalui mekanisme swakelola dengan kepala sekolah sebagai pihak yang bertanggung jawab dalam pelaksanaannya.

Sejak 13 September 2026, tim BPK RI telah melakukan pemeriksaan terkait proyek tersebut untuk menghitung potensi kerugian keuangan negara. 

Hingga kini, proses pemeriksaan masih berlangsung dan hasil penghitungan final belum disampaikan.

Kasubdit III Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Ditreskrimsus Polda Maluku, AKBP Handy Senonugroho, mengatakan penyidik masih terus mendalami perkara tersebut sambil menunggu hasil pemeriksaan dari BPK RI.

“Penyidikan dugaan tindak pidana korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB masih terus berjalan. Saat ini, tim BPK RI sedang melakukan pemeriksaan untuk menghitung kerugian keuangan negara. Hasil pemeriksaan tersebut menjadi bagian penting dalam proses penanganan perkara, sehingga kami menunggu hasilnya sebelum menyampaikan kesimpulan mengenai besaran kerugian negara,” ujar Handy, Rabu (21/10/2026).

Menurutnya, proses penyidikan dilakukan dengan mengedepankan prinsip kehati-hatian serta berpedoman pada fakta hukum dan alat bukti yang diperoleh penyidik.

Ia menjelaskan, angka anggaran proyek tidak dapat langsung dijadikan dasar untuk menyimpulkan adanya kerugian negara, sebab penghitungan kerugian harus melalui mekanisme pemeriksaan oleh lembaga yang memiliki kewenangan.

“Nilai anggaran pembangunan tidak dapat serta-merta disamakan dengan nilai kerugian keuangan negara. Penghitungan kerugian harus berdasarkan hasil pemeriksaan pihak berwenang dan dapat dipertanggungjawabkan sesuai ketentuan hukum,” jelasnya.

Proyek Pendidikan Bernilai Miliaran Jadi Sorotan

Proyek pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB menjadi perhatian penyidik karena menggunakan anggaran negara dengan nilai miliaran rupiah untuk pembangunan fasilitas pendidikan.

Dalam proses penyidikan, Polda Maluku masih mendalami berbagai aspek terkait pelaksanaan kegiatan, termasuk kesesuaian penggunaan anggaran dengan pekerjaan yang dilaksanakan.

Pemeriksaan BPK RI menjadi salah satu tahapan penting untuk memberikan gambaran objektif mengenai kemungkinan adanya penyimpangan serta nilai kerugian keuangan negara apabila ditemukan berdasarkan hasil audit.

Polda Maluku memastikan seluruh proses penanganan perkara dilakukan sesuai mekanisme hukum, tanpa mendahului hasil pemeriksaan maupun kesimpulan akhir.

Bagian dari Penguatan Penegakan Hukum

Kabid Humas Polda Maluku, Kombes Pol Rositah Umasugi, mengatakan penyidikan dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB merupakan bagian dari komitmen Polda Maluku dalam memperkuat penegakan hukum, khususnya terhadap perkara yang berkaitan dengan penggunaan anggaran negara.

Menurutnya, penanganan perkara korupsi harus dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah.

“Penguatan penegakan hukum harus diwujudkan melalui penanganan perkara yang profesional, transparan, dan akuntabel. Polda Maluku berkomitmen menindaklanjuti dugaan tindak pidana korupsi berdasarkan fakta dan alat bukti, dengan tetap menghormati proses hukum serta asas praduga tak bersalah,” kata Rositah.

Ia mengimbau masyarakat agar mengikuti perkembangan perkara melalui informasi resmi dan tidak mengambil kesimpulan sebelum seluruh tahapan hukum selesai dilakukan.

“Kami mengajak masyarakat untuk mempercayakan proses hukum yang sedang berjalan. Setiap perkembangan perkara akan disampaikan berdasarkan fakta dan tahapan yang telah dilalui,” ujarnya.

Polda Maluku menegaskan penanganan perkara dugaan korupsi pembangunan USB SMA Negeri 29 SBB akan terus dilanjutkan. 

Penyidik masih menunggu hasil audit BPK RI sebagai dasar penting dalam menentukan langkah hukum berikutnya.

Kasus ini menjadi perhatian karena menyangkut penggunaan anggaran negara di sektor pendidikan.

Melalui proses penyidikan yang berbasis alat bukti dan pemeriksaan profesional, Polda Maluku memastikan upaya penegakan hukum tetap berjalan untuk menjaga akuntabilitas pengelolaan keuangan negara.(*)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.