PANGKALPINANG, BABEL NEWS - Blok pertambangan rakyat yang telah ditetapkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar bagi pemerintah daerah untuk melanjutkan tahapan perizinan.
Setelah blok tersebut diumumkan, Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Provinsi Kepulauan Bangka Belitung melakukan sosialisasi kepada masyarakat, termasuk mengarahkan koperasi agar melengkapi seluruh persyaratan perizinan tambang rakyat.
Demikian disampaikan Kepala Dinas ESDM Provinsi Babel, Reskiansyah, Senin (19/10/2026).
"Prioritas di Beltim (Belitung Timur), dan tahun ini kami mengumumkan di Bangka Tengah dan Bangka Selatan," katanya.
Pemprov Babel, lanjut Reskiansyah, juga menjalin kerja sama dengan Universitas Gadjah Mada (UGM) untuk membantu penyusunan dokumen reklamasi pascatambang.
“Itu menjadi acuan kita sebagai syarat pemohon (izin tambang rakyat) untuk memenuhi semua aspek administrasinya," ujarnya.
Baca juga: Perizinan Tambang Rakyat di Beltim Dikebut, Target Rampung Akhir 2026 atau Awal 2027
Terkait penjualan hasil tambang rakyat, Reskiansyah menjelaskan, pembelian timah dari pertambangan rakyat nantinya akan mengikuti ketentuan yang berlaku.
Gubernur Babel, kata dia, bakal menunjuk pihak yang dapat bekerja sama dalam penyerapan hasil tambang tersebut.
"Yang beli timahnya ditunjuk gubernur, di aturan di atasnya di perda (peraturan daerah) yang bekerja sama kepada siapa? Apa BUMN, BUMD dan swasta lainnya yang berkompeten di bidang smelting. Nanti diatur melalui pergub (peraturan gubernur) mengenai kerja sama," kata Reskiansyah.
Dengan berbagai tahapan tersebut, pihaknya berharap aktivitas pertambangan rakyat di Beltim dapat segera terealisasi dengan mengedepankan aspek legalitas, tata kelola, dan keberlanjutan lingkungan. (riu)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.