TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah melalui Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mencairkan Bantuan Subsidi Upah (BSU) periode Oktober-Desember 2026 sebesar Rp900 ribu.
Program ini menyasar ke 13,3 juta pekerja di seluruh Indonesia.
Pekerja di Kalimantan Barat kini mulai mencari informasi mengenai status penerima BSU 2026.
Melalui pengecekan Nomor Induk Kependudukan (NIK) KTP, masyarakat dapat mengetahui apakah mereka termasuk dalam daftar penerima bantuan yang disalurkan pemerintah kepada pekerja yang memenuhi persyaratan tertentu.
Pengecekan status penerima BSU menjadi langkah penting agar pekerja tidak ketinggalan informasi pencairan bantuan.
Dengan memastikan data kependudukan dan kepesertaan yang tercatat sudah sesuai, calon penerima dapat mengetahui lebih cepat apakah NIK KTP mereka terdaftar sebagai penerima BSU 2026 serta mengikuti proses pencairan sesuai ketentuan yang berlaku.
• Daftar Bank Himbara Resmi Penyalur BSU 2026 Rp900 Ribu di Kalbar
Pekerja di Kalbar dapat mengecek status penerima BSU melalui beberapa kanal resmi yang telah disediakan pemerintah dan BPJS Ketenagakerjaan.
Berikut caranya:
a. Situs Kemnaker
- Kunjungi laman bsu.kemnaker.go.id.
- Masuk atau buat akun jika belum memiliki akun.
- Lengkapi data diri seperti NIK, nama lengkap, tanggal lahir, nama ibu kandung, nomor HP, dan email.
- Setelah login, sistem akan menampilkan status calon penerima BSU.
b. Aplikasi JMO (Jamsostek Mobile)
- Unduh atau buka aplikasi JMO.
- Login menggunakan akun BPJS Ketenagakerjaan.
- Pilih menu terkait BSU atau bantuan pemerintah.
- Cek status verifikasi dan kelayakan penerima bantuan.
c. BPJS Ketenagakerjaan
- Pekerja dapat memeriksa status kepesertaan aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Pastikan data perusahaan, rekening, dan identitas sudah sesuai.
• Daftar 5 Bantuan Pemerintah yang Cair di Kalbar Akhir Tahun 2026
Pekerja di Kalbar juga perlu memenuhi beberapa persyaratan yang biasanya digunakan dalam program BSU, antara lain:
- Warga Negara Indonesia (WNI) yang dibuktikan dengan NIK.
- Peserta aktif BPJS Ketenagakerjaan.
- Berstatus pekerja atau buruh penerima upah.
- Memiliki gaji atau upah sesuai batas yang ditetapkan pemerintah.
- Tidak sedang menerima bantuan sosial tertentu yang dikecualikan dalam aturan BSU.
- Bekerja pada perusahaan yang terdaftar dan melaporkan pekerjanya ke BPJS Ketenagakerjaan.
- Memiliki rekening aktif atau memenuhi mekanisme penyaluran yang ditetapkan pemerintah.
Selain itu, pekerja juga wajib menyiapkan dokumen berikut:
- KTP atau NIK.
- Nomor KPJ BPJS Ketenagakerjaan.
- Nomor rekening bank (jika disalurkan melalui rekening).
- Nomor telepon aktif.
- Alamat email aktif.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.