TRIBUNNEWS, JAKARTA - Kewajiban sertifikasi halal yang dijadwalkan berlaku pada 18 Oktober 2026 dinilai perlu mempertimbangkan kesiapan ekosistem pendukung agar tidak menambah beban biaya pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). 

Kenaikan ongkos bahan baku, administrasi, dan pemeriksaan sertifikasi dikhawatirkan merembet ke harga jual produk hingga memicu tekanan inflasi. 

Chief Executive Officer PT Inovasi Tumbuh Inklusif Dewi Meisari Haryanti menilai persoalan utama kebijakan jaminan produk halal bukan terletak pada tujuan perlindungan konsumen, melainkan kesiapan sistem yang memungkinkan pelaku usaha memenuhi kewajiban tersebut dengan mudah dan terjangkau. 

Baca juga: Aturan Wajib Halal Indonesia Berlaku Pekan Depan, Jepang Siapkan Sosialisasi bagi Eksportir

“Selama lingkungan sistemnya belum siap, jangan dipaksakan karena jatuhnya menjadi high cost economy. Yang saya khawatirkan itu adalah dorongan inflasi lagi,” kata Dewi dalam keterangannya, Selasa (13/10/2026). 

Menurut Dewi, kewajiban sertifikasi halal perlu mempertimbangkan kondisi rantai pasok, terutama ketersediaan rumah potong hewan (RPH) yang telah bersertifikat halal. Pasalnya, banyak usaha mikro yang menjual makanan berbahan daging, seperti risoles, cilok, dan mi ayam, masih mengandalkan pemasok di sekitar tempat usaha. 

Ketika pemasok terdekat belum memiliki sertifikasi yang dipersyaratkan, pelaku usaha berpotensi harus mencari bahan baku dari tempat yang lebih jauh. Kondisi tersebut menambah biaya transportasi, waktu, dan ongkos pengiriman yang pada akhirnya dapat meningkatkan biaya produksi. 

Dewi memperkirakan, dalam kondisi tertentu, biaya produksi UMKM dapat meningkat sekitar 30–40 persen akibat penyesuaian bahan baku dan proses pemenuhan sertifikasi. Angka tersebut merupakan estimasi Dewi dan masih perlu diuji berdasarkan jenis usaha, produk, serta struktur biaya masing-masing pelaku usaha.

Dia juga menyoroti perbedaan mekanisme sertifikasi halal reguler dan self-declare. Menurut dia, skema self-declare relatif lebih sederhana, tetapi tidak dapat digunakan untuk semua produk, termasuk produk yang menggunakan bahan dari hewan sembelihan apabila persyaratan sumber bahan bakunya tidak terpenuhi.

Adapun sertifikasi reguler membutuhkan pemeriksaan oleh auditor halal. Selain biaya resmi sertifikasi, pelaku usaha dapat menghadapi biaya tambahan, seperti transportasi auditor, akomodasi, dan pemeriksaan fasilitas, bergantung pada kondisi usaha dan kebutuhan audit. 

Dewi memperkirakan total biaya pengurusan sertifikasi reguler bagi usaha tertentu dapat melampaui Rp 3 juta. Namun, besaran tersebut perlu dibedakan dari tarif resmi pemerintah karena biaya aktual bergantung pada jenis usaha, skala fasilitas, serta komponen pemeriksaan yang diperlukan. 

Di tengah kenaikan harga bahan pokok, ruang pelaku usaha untuk menyerap tambahan biaya juga dinilai terbatas. Pengusaha mungkin dapat mengurangi margin keuntungan untuk sementara, tetapi kemampuan tersebut tidak selalu bertahan apabila kenaikan biaya berlangsung terus-menerus. 

Jika biaya tambahan akhirnya diteruskan kepada konsumen, harga makanan dan produk sehari-hari berpotensi meningkat. Karena itu, Dewi meminta pemerintah memastikan kebijakan sertifikasi halal tidak justru menambah tekanan biaya bagi usaha mikro yang selama ini menjadi salah satu penopang ekonomi masyarakat. 

Dewi menilai kesiapan RPH tradisional dan informal menjadi salah satu pekerjaan rumah utama pemerintah. Menurut dia, negara perlu memperluas pendampingan dan pemberdayaan RPH agar semakin banyak pemasok daging yang memenuhi persyaratan sertifikasi halal. 

Tanpa pembenahan di sisi hulu, kewajiban sertifikasi bagi usaha makanan berpotensi menciptakan hambatan berantai. UMKM tidak hanya harus mengurus sertifikat untuk produknya, tetapi juga memastikan bahan baku berasal dari pemasok yang memenuhi ketentuan. 

Selain persoalan biaya, Dewi mengingatkan risiko pungutan liar terhadap pelaku usaha. Ia khawatir kewajiban baru yang disertai ancaman penindakan, sementara prosedur dan pendampingannya belum memadai, dapat membuka ruang bagi oknum untuk meminta pungutan kepada pedagang kecil. 

Karena itu, dia mengusulkan pemerintah mengevaluasi penerapan kewajiban sertifikasi halal, termasuk mempertimbangkan penundaan atau perubahan aturan agar implementasinya lebih bertahap. 

Menurut Dewi, indikator kesiapan harus ditetapkan secara jelas, mulai dari ketersediaan pemasok bersertifikat hingga kemudahan proses pemeriksaan dan kepastian biaya. 

Dia juga mendorong sinkronisasi pemeriksaan sertifikasi halal dengan perizinan dan pengawasan lain, seperti pemeriksaan keamanan pangan oleh Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM), persyaratan higiene sanitasi, serta pemeriksaan barang impor oleh Bea Cukai. Dengan begitu, pelaku usaha tidak perlu membayar berulang untuk pemeriksaan aspek yang sama.

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.