TRIBUNNEWS.COM, JAKARTA - Menteri Perhubungan (Menhub) Dudy Purwagandhi memperluas penertiban kendaraan Over Dimension Over Loading (ODOL) atau kendaraan yang memiliki dimensi dan muatan melebihi ketentuan hingga ke pelabuhan.

Langkah ini dilakukan untuk meningkatkan keselamatan transportasi, tidak hanya di jalan raya, tetapi juga dalam kegiatan angkutan laut dan penyeberangan. Uji coba penertiban kendaraan ODOL tersebut mulai dilakukan di Pelabuhan Tanjung Perak, Surabaya.

"Penertiban kendaraan ODOL ini semata-mata untuk keselamatan. Kita ingin memastikan seluruh kegiatan transportasi berjalan sesuai standar keselamatan. Kesalamatan bukan hanya urusan administrasi, tetapi harus menjadi budaya dan tanggung jawab bersama," ujar Dudy dalam keterangannya, Senin (12/10/2026).

Baca juga: Jelang Zero ODOL 2027, Peneliti Soroti Kesenjangan Regulasi dan Infrastruktur

Melalui kebijakan ini, pemerintah ingin memastikan kendaraan angkutan barang yang masuk ke pelabuhan memenuhi ketentuan dimensi dan muatan sebelum diangkut menggunakan kapal.

Menurut dia, kendaraan yang memiliki dimensi terlalu besar atau membawa muatan melebihi batas dapat membahayakan keselamatan, baik ketika melintas di jalan raya maupun saat akan diangkut menggunakan kapal. Karena itu, pengawasan terhadap kendaraan ODOL perlu dilakukan secara konsisten dengan melibatkan pemerintah, operator transportasi, serta pelaku usaha angkutan barang.

Untuk mendukung upaya tersebut, Menhub meminta operator transportasi, termasuk PT Pelayaran Nasional Indonesia (Pelni), PT Pelabuhan Indonesia (Pelindo), dan PT ASDP Indonesia Ferry, memperkuat pengawasan terhadap kendaraan angkutan barang di pelabuhan dan penyeberangan. 

"Upaya ini perlu berjalan seiring dengan penerapan prosedur keselamatan dalam operasional kapal," tuturnya.

Penertiban kendaraan ODOL di pelabuhan juga menjadi bagian dari upaya pemerintah mendukung program Zero ODOL pada 2027. Melalui program tersebut, pemerintah mendorong kepatuhan pelaku usaha angkutan barang terhadap ketentuan dimensi dan muatan kendaraan.

Upaya ini akan dilakukan melalui pengawasan berkelanjutan serta penguatan koordinasi antarpemangku kepentingan. Selain itu, penanganan kendaraan ODOL akan menjadi bagian dari pembahasan perubahan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UU LLAJ).

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.