TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan, dana Jaminan Hari Tua (JHT) dapat dicairkan sebelum memasuki usia pensiun dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Selain dapat diklaim secara penuh karena resign atau terkena Pemutusan Hubungan Kerja (PHK), peserta yang masih aktif bekerja juga berkesempatan mencairkan sebagian saldo JHT untuk kebutuhan persiapan pensiun maupun pembiayaan rumah apabila telah memenuhi masa kepesertaan minimal 10 tahun.
Sebelum mengajukan klaim JHT sebelum pensiun, peserta perlu menyiapkan dokumen penting seperti kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan, e-KTP, kartu keluarga, buku tabungan, serta dokumen pendukung sesuai jenis klaim yang diajukan.
Penting memahami syarat pencairan JHT sejak awal dapat membantu proses verifikasi berjalan lebih lancar sehingga dana dapat segera dicairkan ke rekening peserta.
Berikut syarat mencairkan JHT sebelum pensiun bagi peserta BPJS Ketenagakerjaan berdasarkan aturan Permenaker No. 2 Tahun 2015:
• Pekerja Aktif Wajib Tahu, JHT Bisa Dicairkan untuk Rumah dan Persiapan Pensiun
a. Peserta dapat mencairkan sebagian saldo JHT apabila:
- Masa kepesertaan minimal 10 tahun.
- Pencairan maksimal 10 persen untuk persiapan pensiun.
- Pencairan maksimal 30 persen untuk kepemilikan rumah.
- Klaim sebagian hanya dapat diajukan satu kali selama masa kepesertaan.
b. Dokumen yang perlu disiapkan:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- Kartu Keluarga (KK).
- Buku tabungan.
- Surat keterangan bekerja atau berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
a. Saldo JHT dapat dicairkan 100 persen sebelum usia 56 tahun jika peserta:
- Mengundurkan diri (resign) dan tidak bekerja lagi.
- Mengalami Pemutusan Hubungan Kerja (PHK) dan belum bekerja kembali.
- Meninggalkan Indonesia untuk selamanya.
- Mengalami cacat total tetap.
- Meninggal dunia (klaim dilakukan oleh ahli waris).
b. Dokumen utama klaim penuh karena resign atau PHK:
- Kartu peserta BPJS Ketenagakerjaan.
- e-KTP.
- KK.
- Buku tabungan.
- Paklaring/surat keterangan berhenti bekerja.
- NPWP (jika ada).
• Resmi Berubah! Syarat dan Cara Mencairkan Saldo JHT BPJS April 2026 Kini Dipermudah, Ini Langkahnya
a. Secara Online
- Siapkan seluruh dokumen persyaratan dalam bentuk digital.
- Ajukan klaim melalui layanan digital resmi BPJS Ketenagakerjaan.
- Unggah dokumen yang diminta dan lakukan verifikasi identitas.
- Tunggu proses verifikasi dari petugas.
- Jika pengajuan disetujui, dana JHT akan ditransfer ke rekening peserta yang didaftarkan.
b. Cara Klaim di Kantor Cabang
- Peserta juga dapat mengajukan klaim langsung ke kantor cabang resmi BPJS Ketenagakerjaan dengan membawa dokumen asli dan fotokopi sesuai jenis klaim yang diajukan.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.