TRIBUNPONTIANAK.CO.ID, PONTIANAK - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan selama bulan Oktober 2026 di 14 Kabupaten/Kota.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026.
Dilansir dari Instagram @bapenda.kalbar, ada delapan kemudahan selama Pemutihan Pajak Kendaraan ini.
Program pemutihan ini dihadirkan untuk meringankan beban finansial masyarakat sekaligus mendorong tertib administrasi kepemilikan kendaraan bermotor di Kalbar.
1. Bebas Denda Pajak Kendaraan: Pembebasan denda sanksi administratif untuk Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Opsen PKB.
2. Bebas Tarif Progresif: Pembebasan tarif progresif bagi kepemilikan kendaraan kedua dan seterusnya.
3. Diskon 50 persen Mutasi Masuk: Potongan sebesar 50 persen pokok PKB untuk kendaraan dari luar Kalbar yang melakukan mutasi ke pelat KB (Kalbar).
4. Diskon 30 % Tunggakan: Potongan pokok PKB sebesar 30 persen bagi kendaraan yang menunggak pembayaran pajak di atas 1 tahun.
5. Diskon 5 % Pembayaran Awal: Potongan 5 persen untuk pembayaran pokok PKB yang dilakukan 3 bulan sebelum jatuh tempo.
6. Diskon 4 % Pembayaran Awal: Potongan 4 persen untuk pembayaran pokok PKB yang dilakukan 2 bulan sebelum jatuh tempo.
7. Diskon 3 % Pembayaran Awal: Potongan 3 persen untuk pembayaran pokok PKB yang dilakukan 1 bulan sebelum jatuh tempo.
8. Gratis BBNKB II: Pembebasan biaya Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) untuk penyerahan kedua dan seterusnya.
• Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026 Disambut Warga Ketapang, Ini Kata Mereka
Berikut persyaratan yang perlu disiapkan masyarakat untuk mengikuti program Pemutihan Pajak Kendaraan, baik melalui layanan Simpel Jak Bek maupun langsung di kantor Samsat
1. Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan via Simpel Jak Bek
STNK asli
BPKB asli
KTP asli
Surat kuasa (jika diwakilkan)
Formulir Simpel Jak Bek yang telah diisi
Bukti pembayaran
2. Persyaratan Pemutihan Pajak Kendaraan di Samsat
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi sesuai nama yang tercantum pada STNK
BPKB asli dan fotokopi
Map merah untuk kendaraan roda empat (mobil)
Map kuning untuk kendaraan roda dua (motor)
Uang untuk membayar pokok pajak kendaraan sesuai ketentuan yang berlaku
• Hanya Sebulan! Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026: Syarat dan Tata Cara
3. Dokumen Pembebasan BBNKB
Sementara itu, bagi pemilik kendaraan yang ingin memanfaatkan program pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB), dokumen yang harus dipersiapkan meliputi:
STNK asli dan fotokopi
KTP asli dan fotokopi
BPKB asli dan fotokopi
Kwitansi pembelian kendaraan yang telah ditandatangani di atas meterai oleh pihak penjual dan pembeli
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.