SURYA.CO.ID, MOJOKERTO - Dinas Pekerjaan Umum Sumber Daya Air Provinsi Jawa Timur memutuskan untuk memberikan tenggat waktu tambahan terkait penertiban bangunan liar di sepanjang sempadan Afvour Ngrayung, Lingkungan Kuwung, Kelurahan Meri, Kecamatan Kranggan, Kota Mojokerto, jawa Timur.

Langkah ini diambil setelah pihak kelurahan memfasilitasi permohonan para pemilik usaha yang meminta penundaan jadwal eksekusi demi menjaga ketertiban di wilayah setempat.

Kebijakan perpanjangan masa pengosongan itu diharapkan bisa memberikan ruang bagi warga untuk melakukan pembongkaran secara mandiri tanpa memicu ketegangan.

Lurah Meri Fauzan Hadiyan Ichsan menjelaskan bahwa para pedagang berkeinginan mendapatkan kelonggaran izin dari pemerintah daerah agar tetap dapat menjalankan usahanya di sekitar lokasi itu.

"Pemilik warung berharap kelonggaran izin dari Pemprov agar tetap bisa berjualan di sana, kami menjembatani," ujar Fauzan, Senin (5/10/2026).

Fauzan menambahkan bahwa deretan warung itu sudah menghentikan operasionalnya sejak surat pengosongan diterbitkan pada Rabu (30/9/2026) lalu.

Penertiban di kawasan saluran irigasi itu diharapkan berjalan damai dan tidak menimbulkan gejolak di tengah masyarakat.

"Intinya kami ingin menjaga agar prosesnya kondusif," pungkas Fauzan.

Baca juga: Penertiban Bangunan Liar di Kuwung Kota Mojokerto: Pemilik Imbau Bongkar Mandiri dalam 3 Hari

 

Respon Dinas PU SDA Jatim


Ketua Tim Kerja Pengawasan dan Pengendalian Bidang Bina Manfaat Dinas PU Sumber Daya Air Provinsi Jatim Ari Pudji Astono mengapresiasi ikhtiar Kelurahan Meri dalam mengawal kondusifitas wilayah Kota Mojokerto.

"Kelurahan meminta waktu tambahan untuk menciptakan kondusivitas," ungkap Ari.

Meski demikian, Ari menegaskan agar para pemilik warung mematuhi ketentuan hukum yang berlaku dan tidak memanfaatkan area sempadan tanpa izin resmi.

"Penertiban mengedepankan humanis dan persuasif memberikan kesempatan pada pengguna lahan yang diharapkan mereka membongkar secara mandiri," tegasnya.

Pihaknya memastikan seluruh tahapan penertiban telah sesuai prosedur, mulai dari penerbitan surat peringatan pertama hingga ketiga serta surat perintah pengosongan.

"Kami masih menunggu kesepakatan dari rekan-rekan Pemkot Mojokerto, nanti kesepakatannya dari Pemkot bagaimana," urai Ari.

Baca juga: PPPK Paruh Waktu Kota Mojokerto Ikuti Pemeriksaan Mata Gratis, 500 Kacamata Disiapkan

 

Aduan Warga dan Penertiban Bangunan Liar


Langkah penertiban itu merupakan tindak lanjut atas surat permohonan Satpol PP Kota Mojokerto merespon aduan masyarakat melalui aplikasi Curhat Ning Ita.

Tercatat ada tujuh objek bangunan liar yang ditindak, mencakup lima bangunan semi permanen tanpa izin yang diminta dibongkar mandiri oleh pemiliknya.

Sementara itu dua objek lain berupa struktur dermaga di depan area kafe saat ini telah diratakan.

Saat petugas mendatangi lokasi di lapangan, sebagian besar unit usaha tersebut sudah berada dalam kondisi tidak beroperasi.

Dinas PU SDA Jatim memahami permohonan kelonggaran waktu dari pihak kelurahan demi menjaga keamanan di Lingkungan Kuwung.

"Kalau dari kami berharap pemilik bangunan mematuhi aturan, ini bukan buat kami tapi untuk kebaikan bersama Kota Mojokerto ikut menjaga kawasan sempadan Afvour," tandasnya.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.