Jakarta (ANTARA) - Dewan Pimpinan Nasional (DPN) Persatuan Advokat Indonesia (PERADI) Profesional menggandeng Universitas Indonesia (UI) dalam rencana penyelenggaraan Pendidikan Khusus Profesi Advokat (PKPA).
Ketua Umum DPN PERADI Profesional Harris Arthur Hedar menjelaskan kolaborasi tersebut diarahkan untuk meningkatkan kualitas pendidikan calon advokat sekaligus memperluas akses pendidikan profesi hukum di berbagai daerah.
"Kerja sama dengan UI menjadi langkah awal dari rencana besar PERADI Profesional membangun jaringan pendidikan profesi advokat bersama perguruan tinggi di berbagai kota di Indonesia," tutur Harris dalam keterangan di Jakarta, Jumat.
Pembukaan PKPA PERADI Profesional dan Universitas Indonesia dijadwalkan berlangsung pada Sabtu (3/10), di Gedung Institute for Advancement of Science Technology and Humanity (IASTH) Kampus UI Salemba, Jakarta.
Kerja sama tersebut menjadi tahap awal dari agenda PERADI Profesional memperluas kemitraan dengan perguruan tinggi, dengan target menjangkau kota-kota besar hingga berbagai daerah di Indonesia.
Menurut Harris, UI dipilih sebagai mitra awal karena memiliki posisi penting dalam sejarah pendidikan tinggi di Indonesia, di mana berbagai tokoh dari UI ikut berjuang dalam memerdekakan Indonesia.
Meski begitu, dia menegaskan kerja sama dengan UI bukan dimaksudkan sebagai satu-satunya kolaborasi PERADI Profesional dengan perguruan tinggi.
"UI ini hanya event pertama. Kebetulan dia di Jakarta. Nanti dari Jakarta masuk ke Jogja, Semarang, Bandung,” ujarnya.
Harris pun mengatakan pengembangan PKPA ke depan akan diarahkan tidak hanya di Pulau Jawa, tetapi juga ke sejumlah kota besar lainnya seperti Makassar, Surabaya, dan Medan.
Dia menekankan PERADI Profesional ingin perguruan tinggi menjadi mitra terdepan organisasi advokat lantaran kampus memiliki peran penting dalam membangun kualitas pendidikan profesi advokat.
Ia menyebutkan PKPA yang digelar bersama UI kali ini memiliki skala yang besar, di mana sebanyak 600 peserta mengikuti program tersebut.
Menurut dia, jumlah itu menjadikan PKPA tersebut sebagai salah satu penyelenggaraan dengan jumlah peserta terbesar dalam sejarah PKPA yang pernah digelar.
"Besarnya jumlah peserta tersebut menunjukkan tingginya kebutuhan terhadap pendidikan profesi advokat sekaligus menjadi tantangan bagi penyelenggara untuk memastikan kualitas pendidikan tetap terjaga," ucap Harris melanjutkan.
Kendati demikian, dia menilai PKPA tidak boleh hanya menjadi tahapan administratif bagi calon advokat sebab pendidikan harus menjadi ruang untuk membentuk kemampuan dan karakter calon advokat sebelum mereka menjalankan profesinya.
Untuk itu, kata Harris, penyelenggaraan PKPA merupakan bagian dari upaya merekrut calon advokat dengan standar kualitas yang lebih baik.
Oleh karenanya, PERADI Profesional tidak hanya mengejar jumlah peserta, tetapi juga berupaya memperkuat materi dan kualitas pengajar.
Ia berpendapat materi pendidikan juga harus mengikuti perkembangan hukum dan peraturan perundang-undangan.
“Materi yang disajikan ini mempunyai kualitas menyesuaikan kondisi kekinian. Karena hukum itu akan bergerak, dia dinamis, apalagi di tahun 2026,” ungkapnya.
Harris mengatakan sejumlah paket peraturan perundang-undangan telah disahkan pada 2026 sehingga perubahan regulasi tersebut menjadi salah satu alasan materi PKPA harus terus diperbarui.
Lebih jauh, dirinya berharap kolaborasi dengan perguruan tinggi dapat berkembang dari sekadar penyelenggaraan PKPA menjadi program profesi advokat di lingkungan kampus.