TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan.

Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026.

Adapun pemutihan kali ini berlaku sepanjang 1-31 Oktober 2026.

Pemprov memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak selama Oktober 2026.

Masyarakat dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.

Program ini menghadirkan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.

• Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026 Disambut Warga Ketapang, Ini Kata Mereka

Daftar 5 Diskon Bayar Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026

a. Berikut 5 diskon bayar pajak kendaraan Kalbar Oktober 2026:

1. Diskon 50 Persen

Pokok PKB untuk Kendaraan Luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar

2. Diskon 30 Persen

Pokok PKB yang menunggak di atas 1 tahun

3. Diskon 5 Persen

Pokok PKB untuk Pembayaran 3 bulan sebelum jatuh tempo

4. Diskon 4 Persen

Pokok PKB untuk Pembayaran 2 bulan sebelum jatuh tempo

5. Diskon 3 Persen

Pokok PKB untuk Pembayaran 1 bulan sebelum jatuh tempo

• Hanya Sebulan! Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026: Syarat dan Tata Cara

b. Beberapa keuntungan lainnya seperti:

1. Bebas Denda

Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB

2. Bebas Tarif Progresif

Kepemilikan Kedua dan seterusnya

3. Gratis

Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua

Syarat dan Dokumen Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar 2026

Berikut dokumen yang wajib dipenuhi selama periode pemutihan:

1. via Simpel Jak Bek

STNK asli

BPKB asli

KTP asli

Surat kuasa

Formulir Simpel Jak Bek

Bukti pembayaran

2. via Samsat

Asli dan fotokopi STN kendaraan

Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK

Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)

Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)

Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan

Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:

Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB

Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.