TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kalimantan Barat (Kalbar) melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) resmi menggelar program Pemutihan Pajak Kendaraan.
Program ini tertuang dalam Peraturan Gubernur Kalimantan Barat No. 15 Tahun 2026.
Adapun pemutihan kali ini berlaku sepanjang 1-31 Oktober 2026.
Pemprov memberikan berbagai keringanan bagi wajib pajak selama Oktober 2026.
Masyarakat dapat memanfaatkan periode tersebut untuk menyelesaikan kewajiban pajak kendaraan dengan biaya yang lebih ringan.
Program ini menghadirkan sejumlah insentif, mulai dari pembebasan denda Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga diskon pokok pajak bagi wajib pajak yang memenuhi syarat.
• Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026 Disambut Warga Ketapang, Ini Kata Mereka
a. Berikut 5 diskon bayar pajak kendaraan Kalbar Oktober 2026:
1. Diskon 50 Persen
Pokok PKB untuk Kendaraan Luar Kalbar yang melakukan mutasi ke plat Kalbar
2. Diskon 30 Persen
Pokok PKB yang menunggak di atas 1 tahun
3. Diskon 5 Persen
Pokok PKB untuk Pembayaran 3 bulan sebelum jatuh tempo
4. Diskon 4 Persen
Pokok PKB untuk Pembayaran 2 bulan sebelum jatuh tempo
5. Diskon 3 Persen
Pokok PKB untuk Pembayaran 1 bulan sebelum jatuh tempo
• Hanya Sebulan! Pemutihan Pajak Kendaraan Kalbar Oktober 2026: Syarat dan Tata Cara
b. Beberapa keuntungan lainnya seperti:
1. Bebas Denda
Pajak Kendaraan Bermotor dan Opsen PKB
2. Bebas Tarif Progresif
Kepemilikan Kedua dan seterusnya
3. Gratis
Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) Kedua
Berikut dokumen yang wajib dipenuhi selama periode pemutihan:
1. via Simpel Jak Bek
STNK asli
BPKB asli
KTP asli
Surat kuasa
Formulir Simpel Jak Bek
Bukti pembayaran
2. via Samsat
Asli dan fotokopi STN kendaraan
Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.