TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Program Pemutihan Pajak Kendaraan masih berlangsung di sejumlah daerah di Indonesia pada Oktober 2026.
Setidaknya ada delapan provinsi yang memberikan berbagai keringanan, mulai dari pembebasan denda pajak kendaraan bermotor (PKB), penghapusan denda SWDKLLJ, diskon pokok pajak, hingga insentif balik nama kendaraan.
Informasi ini penting bagi pemilik kendaraan yang ingin melunasi tunggakan dan mengurus administrasi kendaraan dengan biaya lebih ringan.
Delapan provinsi yang masih menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan pada Oktober 2026 adalah Kepulauan Bangka Belitung, Sulawesi Utara, Jawa Tengah, Papua Barat, Nusa Tenggara Barat, Banten, Bali, dan Lampung.
Masing-masing daerah menawarkan program keringanan berbeda dengan masa berlaku yang beragam, sebagian di antaranya berakhir pada 31 Oktober 2026.
Berikut 8 provinsi yang masih menggelar Pemutihan Pajak Kendaraan dilansir dari Kompas.com:
• 8 Daerah yang Masih Gelar Pemutihan Pajak Kendaraan Oktober 2026, Cek Daftarnya
1. Kepulauan Bangka Belitung
Berlaku: 1 Agustus-31 Oktober 2026
Pembebasan denda PKB
Pembebasan denda SWDKLLJ tahun-tahun sebelumnya
Pembebasan BBNKB II
2. Sulawesi Utara
Berlaku hingga 31 Desember 2026
Pengurangan pokok pajak 25 persen
Pembebasan pajak progresif
Pembebasan pokok pajak satu tahun berjalan
3. Jawa Tengah
Berlaku hingga 31 Desember 2026
Diskon pokok PKB 5 persen
Pengurangan sanksi administrasi
Keringanan tunggakan PKB dan sanksinya
4. Papua Barat
Berlaku 1 Juli-31 Oktober 2026
Penghapusan pokok PKB tahun keenam dan seterusnya
Penghapusan denda tunggakan
Diskon PKB dan BBNKB
5. Nusa Tenggara Barat (NTB)
Program mutasi kendaraan berlaku hingga 19 Desember 2026
Potongan pajak 50 persen tahun pertama
Pembebasan denda keterlambatan
6. Banten
Berlaku 18 Agustus-31 Oktober 2026
Pembebasan 100 persen denda PKB
Diskon pokok PKB 5 persen
Keringanan mutasi masuk
7. Bali
Berlaku sepanjang 2026
Diskon PKB 8 persen untuk kendaraan hingga 200 cc
Diskon PKB 9 persen untuk kendaraan di atas 200 cc
Tambahan potongan bagi kendaraan tanpa tunggakan
8. Lampung
Berlaku 1 September-31 Oktober 2026
Penghapusan tunggakan dan denda tertentu
Pembebasan pajak progresif
Diskon mutasi dan balik nama kendaraan
1. Asli dan fotokopi STN kendaraan
2. Asli dan fotokopi KTP sesuai nama di STNK
3. Asli dan fotokopi Bukti Kepemilikan Kendaraan Bermotor (BPKP)
4. Sampul map warna merah (untuk mobil) dan kuning (untuk motor)
5. Uang sejumlah pajak pokok untuk membayar pajak pokok kendaraan
Sedangkan untuk bisa menikmati pembebasan BBNKB, langkah yang harus ditempuh adalah:
1. Dokumen asli dan fotokopi untuk STNK, KTP, BPKB
2. Kwitansi pembelian motor yang ditandatangani di atas meterai.
(*)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.