Padang (ANTARA) - Direktorat Jenderal Imigrasi memperkuat verifikasi data 12.204 pengungsi dari luar negeri di Indonesia melalui pencatatan foto, data biometrik, tempat tinggal, hingga pelaporan keberadaan secara berkala.


Ketua Tim Koordinasi Penanganan Imigran Ilegal dan Pengungsi Direktorat Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian Ditjen Imigrasi Eka Satriawan di Padang, Senin, mengatakan langkah tersebut diperlukan agar keberadaan dan pergerakan pengungsi dapat terpantau lebih akurat.


"Melalui koordinasi antarlembaga, kami dapat memperbarui informasi terkait pengungsi luar negeri secara berkala. Hal ini penting agar setiap perubahan terkait keberadaan maupun pergerakan mereka dapat tercatat dengan baik," katanya.


Hal tersebut disampaikan dalam Pembentukan dan Pengukuhan Forum Komunikasi Penanganan Deteni dan Pengungsi (Forkopdensi) Kota Padang.


Berdasarkan data Komisariat Tinggi Perserikatan Bangsa-Bangsa untuk Pengungsi (UNHCR) yang disampaikan Ditjen Imigrasi, pada September 2026 terdapat 12.204 pengungsi dari luar negeri yang tersebar di berbagai wilayah Indonesia.






Sebanyak 74,7 persen di antaranya berasal dari tiga kewarganegaraan utama, yakni Afghanistan 4.814 orang, Myanmar 2.561 orang, dan Somalia 1.673 orang.


Eka mengatakan sebanyak 70,7 persen pengungsi tersebut berusia 18 tahun ke atas dan lebih dari 60 persen telah berstatus pengungsi (refugee), yang menunjukkan proses perlindungan bersifat jangka panjang.


Menurut dia, pemerintah masih perlu melakukan verifikasi karena data pengungsi yang diterima selama ini berasal dari UNHCR.


Rumah Detensi Imigrasi (Rudenim) bersama instansi terkait akan melakukan pengambilan foto dan data biometrik serta memverifikasi tempat tinggal pengungsi.


Data awal yang diterima, kata dia, selanjutnya diverifikasi untuk menjadi data tetap. Pengungsi juga diwajibkan melaporkan keberadaannya setiap bulan kepada Rudenim.






"Kalau data pengungsi diberikan kepada imigrasi, maka kita akan melakukan verifikasi. Dengan sistem yang sama, keberadaan mereka dapat diketahui dan data yang belum ditemukan bisa ditelusuri kembali," ujarnya.


Sistem pendataan tersebut juga akan mencatat lokasi terakhir pengungsi berdasarkan hasil verifikasi sehingga perpindahan mereka dari satu wilayah ke wilayah lainnya dapat diketahui dan tercatat.


Menurut Eka, sistem pendataan terpadu diperlukan karena penanganan pengungsi tidak dapat dilakukan satu instansi saja.


Berbagai lembaga memiliki kewenangan masing-masing dalam penanganannya, mulai dari Imigrasi, pemerintah daerah, kepolisian, Basarnas, hingga instansi terkait lainnya.


Penguatan koordinasi tersebut salah satunya dilakukan melalui Forkopdensi yang menjadi wadah lintas instansi dalam penanganan deteni dan pengungsi.


Selain pendataan, koordinasi dibutuhkan dalam aspek pengamanan, kesehatan, pendidikan, pemindahan, pengawalan hingga proses pemulangan atau penempatan pengungsi ke negara ketiga.






Eka mengatakan penanganan pengungsi juga harus memperhatikan prinsip non-refoulement, yakni prinsip yang melarang pengembalian seseorang ke suatu negara apabila terdapat risiko terhadap keselamatannya.


Menurut dia, penanganan pengungsi di Indonesia membutuhkan keseimbangan antara penegakan hukum, pengawasan orang asing, dan perlindungan kemanusiaan.


"Untuk pengungsi, kita harus tegas dalam norma, tetapi tetap humanis dalam nilai karena ada aspek hak asasi manusia yang harus diperhatikan," katanya.