TRIBUNPONTIANAK.CO.ID - Mengurus pecah Kartu Keluarga (KK) kini semakin mudah karena tidak lagi membutuhkan surat pengantar RT/RW.

Proses ini bisa dilakukan langsung di kantor Dukcapil atau melalui layanan online resmi.

Bagi pasangan yang baru menikah, pecah KK diperlukan agar tercatat sebagai keluarga baru dengan dokumen kependudukan yang sah.

Syarat utamanya meliputi formulir F-1.01, KK orang tua suami dan istri, serta buku nikah atau kutipan akta perkawinan.

Jika sudah memiliki anak, surat keterangan kelahiran juga wajib dilampirkan.

Sementara itu, bagi yang bercerai, pecah KK juga bisa dilakukan dengan mengisi formulir F-1.02, melampirkan KK asli, serta dokumen pendukung seperti buku nikah, surat cerai, atau putusan pengadilan terkait hak asuh anak.

Dengan aturan baru ini, masyarakat tidak perlu lagi repot meminta surat pengantar RT/RW, sehingga proses administrasi lebih cepat, transparan, dan efisien.

• Aturan Terbaru Penulisan Nama di KTP, KK dan Akta Kelahiran Berlaku Oktober 2026

Berikut syarat pecah KK karena menikah, bercerai, meninggal dan pindah rumah dilansir dari Instagram @kontannews:

a. Syarat pecah KK karena menikah:

-Formulir F-1.01
-KK orang tua suami
-KK orang tua istri
-Buku nikah/kutipan akta perkawinan
-Surat keterangan kelahiran jika memiliki anak

b. Syarat pecah KK karena bercerai:

-Mengisi formulir F-1.02
-KK asli
-Buku nikah atau surat cerai atau surat pernyataan
-Putusan pengadilan tentang hak asuh anak

c. Syarat pecah KK karena kematian:

-Mengisi formulir F.1.02
-Fotokopi akta kematian
-KK lama

d. Syarat pecah KK karena pindah tempat tinggal:

-Mengisi formulir permohonan KK
-KK lama
-KTP-el
-Surat keterangan pindah dari Desa/Kelurahan yang disahkan Kecamatan
-Surat pernyataan tidak keberatan/izin dari pemilik rumah

• Berubah! Aturan Penulisan Nama Semua Dokumen Kependudukan KTP KK AKTA Dukcapil 2026 Lengkap Contoh

Cara Pecah KK Online via Aplikasi IKD

-Unduh dan buka aplikasi IKD di ponsel.

-Pilih menu Pecah/Pisah KK sesuai kebutuhan (menikah, cerai, pindah alamat, dll).

-Isi data kependudukan sesuai kondisi terbaru.

-Unggah dokumen persyaratan seperti foto KK lama, e-KTP, buku nikah/akta perceraian/akta kematian sesuai alasan pecah KK.

-Tunggu verifikasi Dukcapil; jika valid, KK baru diterbitkan secara elektronik.

-Unduh KK baru dengan QR Code melalui aplikasi IKD, lalu cetak mandiri bila diperlukan.

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.