TRIBUNNEWSMAKER.COM - Kasus dugaan penipuan dan penggelapan dana yang menyeret artis senior Diana Pungky memasuki tahap pendalaman. Kuasa hukum Diana mengaku telah menyerahkan hasil audit setebal lebih dari 300 halaman kepada pihak kepolisian.
Dokumen tersebut disebut berisi hasil penelusuran mutasi rekening bank selama sekitar sembilan tahun, yakni sejak September 2017 hingga Mei 2026.
Kuasa hukum Diana menyebut hasil audit menunjukkan nilai yang lebih besar dibandingkan angka sekitar Rp25 miliar yang sebelumnya disampaikan dalam perkembangan kasus tersebut.
“Terakhir itu kita informasi dapat dari Kasubit Penmas ya itu kan sekitar 25 M. Itu data belum seluruhnya kan. Jadi sekarang hasil auditnya lebih besar dari itu,” ujar kuasa hukum Diana dikutip dari YouTube Cumicumi, Minggu (20/09/2026).
Menurut dia, angka yang tercantum dalam hasil audit bukan merupakan perhitungan yang dibuat berdasarkan asumsi semata. Data tersebut, kata dia, diperoleh dari mutasi rekening bank yang kemudian ditelusuri dan diaudit.
“Mau mengelak gimana? Ini kan berdasarkan data ya mutasi rekening dari bank. Jadi bukan mengarang data-data itulah yang dikumpulkan dan diaudit,” katanya.
Kuasa hukum Diana juga menyinggung dugaan keterlibatan sejumlah pihak dalam perkara tersebut. Namun, ia belum menyebut dugaan tersebut sebagai tindakan yang dilakukan secara terorganisir.
“Saya enggak bisa bilang terorganisir, tapi memang yang dilakukan utamanya oleh YS,” ujarnya.
Terkait kemungkinan penyelesaian melalui mekanisme restorative justice (RJ), kuasa hukum Diana mempertanyakan penerapannya jika nilai kerugian yang dipersoalkan mencapai puluhan miliar rupiah.
“Sekarang kalau 20 miliar lebih gimana RJ-nya? Kalau bicara soal kekerabatan, kita balik kan kok sudah dianggap kerabat tapi malah tega melakukan itu,” kata dia.
Sementara itu, kuasa hukum pihak terlapor membantah tuduhan yang diarahkan kepada kliennya. Ia menekankan bahwa berdasarkan status yang diketahuinya, klien tersebut masih diperiksa sebagai saksi.
“Kalau mereka sudah menyatakan ada tersangka lain lagi, ada lima rekannya, sementara faktanya klien kami masih dalam posisi sebagai saksi,” ujar kuasa hukum pihak terlapor.
Ia juga meminta agar setiap tuduhan disertai dengan bukti yang dapat diverifikasi. Menurutnya, pihak yang menyampaikan tuduhan berkewajiban membuktikannya.
Kuasa hukum pihak terlapor turut mempertanyakan angka transaksi yang disebut dalam perkembangan perkara. Ia menilai penyebutan angka tersebut semestinya disertai bukti konkret, termasuk data dari pihak perbankan.
“Sangat sayangkan harusnya pihak humas menyatakan itu harus disertai dengan bukti-bukti yang konkret. Artinya sudah selesai mereka berkoordinasi dengan pihak perbankan, tapi ini kan belum ditunjukkan,” katanya.
Dari pihak kepolisian, Polda Metro Jaya sebelumnya menyampaikan bahwa penyidik tengah mendalami transaksi dengan nilai sekitar Rp25 miliar. Sementara itu, nilai kerugian yang dilaporkan berada di angka sekitar Rp10 miliar.
“Ini nilai transaksi yang didalami yaitu total di 25 sekian miliar dan kerugian yang dilaporkan di angka 10 miliar. Dari laporan tersebut sudah ditindaklanjuti dengan serangkaian penyelidikan. Tim penyelidik sudah memeriksa beberapa saksi...” demikian keterangan kepolisian sebagaimana disampaikan dalam materi tersebut.
Dengan adanya hasil audit terbaru yang disebut kuasa hukum Diana memiliki nilai lebih besar dari angka sebelumnya, perbedaan antara nilai transaksi yang didalami, nilai kerugian yang dilaporkan, dan hasil audit versi pihak Diana masih menjadi bagian yang perlu diklarifikasi dalam proses penyelidikan.
Kasus tersebut masih dalam proses penanganan aparat kepolisian. Tuduhan terhadap pihak-pihak yang disebut dalam perkara ini juga masih perlu dibuktikan melalui proses hukum yang berlaku.
(TribunNewsmaker.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.