TRIBUNSTYLE.COM - Tim advokasi mengambil langkah hukum untuk mendampingi klien yang diduga menjadi korban tindak pidana dalam perkara yang dikaitkan dengan Bertrand Peto. 

Salah satu langkah yang ditempuh adalah mengajukan permohonan perlindungan kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).

Permohonan tersebut diajukan sebagai bagian dari upaya memastikan korban mendapatkan perlindungan serta pendampingan selama proses hukum berlangsung. 

Kuasa hukum menilai perlindungan terhadap korban menjadi hal penting, terutama di tengah situasi yang disebut semakin kompleks.

Pelapor Betrand Peto kini minta perlindungan LPSK.
Pelapor Betrand Peto kini minta perlindungan LPSK. (YouTube/Intens Investigasi/Instagram @betrandpetoputraonsu)

"Fokus LPSK adalah pemulihan terhadap korban. Dalam hal ini korban telah melaporkan adanya dugaan tindak pidana. Maka LPSK sebagai institusi negara akan melaksanakan tugas-tugasnya melakukan pemeriksaan, menyediakan psikolog, kemudian nanti ee kita lihat hasil diagnosanya seperti apa dan bagaimana treatmen-treatmen pemulihan terhadap klien kami yang menjadi korban dalam peristiwa ini." ungkap kuasa hukum pelapor, dilansir TribunStyle.com dari YouTube Seleb Oncam News pada Kamis, 17 September 2026.

Menurut kuasa hukum, menjadi salah satu alasan perlindungan perlu segera mendapatkan perhatian. 

Baca juga: Nasib Pelapor Betrand Peto Pilu, Kini Diteror di Medsos, Ketakutan hingga Kepikiran Akhiri Hidup

Korban tidak hanya menghadapi proses hukum, tetapi juga disebut menghadapi tekanan di luar proses tersebut.

Tekanan yang dimaksud antara lain berupa intimidasi dan ancaman. 

Kuasa hukum juga menyebut adanya dugaan fitnah yang beredar melalui media sosial.

"Sebenarnya ini menjadi hak setiap korban dan saksi begitu ya untuk meminta perlindungan terhadap LPSK. Tapi urgensinya semakin meningkat adalah karena ada fitnah-fitnah bahkan ancaman-ancaman yang diarahkan langsung ke akun sosial media klien kami." ujarnya.

Kuasa hukum pelapor menegaskan bahwa mereka tidak sedang mengajak masyarakat untuk mengadili siapa pun. 

Fokus utama mereka adalah memastikan klien memperoleh hak-hak hukum dan perlindungan yang dibutuhkan.

Pesan yang ingin disampaikan kuasa hukum adalah agar semua pihak dapat menahan diri. 

Mereka mengajak masyarakat menghormati proses hukum dan memberikan kesempatan kepada aparat penegak hukum untuk menjalankan tugasnya.

"Kami berharap mari kita hargai hak terlapor, tapi di sisi lain hargai pula hak-hak hukum korban. Itu yang sebenarnya pesan yang ingin kami sampaikan. Kita sedang tidak mengajak masyarakat mengadili siapapun. Tidak. Karena bukan tugas kita. kita menyepakati ada proses hukum, maka kita tunggu prosesnya nanti seperti apa." tandasnya.

(TribunStyle.com/Putri Asti)

 

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.