TRIBUNSUMSEL.COM -- Update harga Emas Antam di Kota Palembang hari ini Minggu (13/9/2026) terpantau stagnan atau tidak mengalami perubahan harga.

Mengacu pada laman resmi Logam Mulia, Emas Antam hari ini dibanderol dengan harga Rp2.604.000 per gram dan setelah pajak PPh 0,25 persen harganya menjadi Rp2.610.510 per gramnya.

Harga dasar Emas Antam ini stabil dan tidak mengalami perubahan jika dibandingkan dengan hari sebelumnya, Sabtu (12/9/2026), yang berada di angka Rp2.604.000 per gramnya.

Sejalan dengan stagnannya harga jual dasar, harga buyback (jual kembali) Emas Antam juga tercatat tidak berubah di angka Rp2.454.000 per gramnya.

Untuk diketahui, pembaruan harga emas Antam harian di situs Logam Mulia baru dilakukan setiap harinya mulai pukul 08.30 WIB.

Emas Antam tersedia dalam berbagai pilihan berat, mulai dari 0,5 gram hingga 1.000 gram (1 kilogram).

Berikut daftar lengkap harga Emas Antam di Kota Palembang, Minggu (13/9/2026):

  • 0,5 gr: Harga Dasar Rp1.352.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.355.380
  • 1 gr: Harga Dasar Rp2.604.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.610.510
  • 2 gr: Harga Dasar Rp5.158.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp5.170.895
  • 3 gr: Harga Dasar Rp7.719.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp7.738.298
  • 5 gr: Harga Dasar Rp12.835.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp12.867.088
  • 10 gr: Harga Dasar Rp25.590.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp25.653.975
  • 25 gr: Harga Dasar Rp63.810.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp63.969.525
  • 50 gr: Harga Dasar Rp127.455.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp127.773.638
  • 100 gr: Harga Dasar Rp254.760.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp255.396.900
  • 250 gr: Harga Dasar Rp636.590.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp638.181.475
  • 500 gr: Harga Dasar Rp1.272.900.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp1.276.082.250
  • 1000 gr: Harga Dasar Rp2.544.600.000 | Setelah PPh 0,25 persen: Rp2.550.961.500

Ketentuan pajak pembelian dan buyback emas Antam :

Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, transaksi pembelian maupun buyback emas batangan Antam dikenakan pajak sebagai berikut: 

Pajak pembelian emas (PPh 22):

  • 0,45 persen untuk pembeli yang memiliki NPWP
  • 0,9 persen untuk pembeli tanpa NPWP

Setiap transaksi pembelian emas akan disertai bukti potong PPh 22 sebagai dasar pelaporan pajak.

Untuk penjualan kembali emas ke PT Antam dengan nilai transaksi di atas Rp 10 juta, berlaku tarif:

  1. 1,5 persen bagi pemilik NPWP
  2. 3 persen bagi non-NPWP

Pajak buyback tersebut akan dipotong otomatis dari total nilai transaksi.

(*)

Ikuti dan Bergabung di Saluran Whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.