TRIBUNSUMSEL.COM, PALEMBANG — Lantaran melakukan pencurian sepeda motor, NI (39), warga Talang Keramat, Palembang, harus berurusan dengan anggota Pidum (Pidana Umum) Satreskrim Polrestabes Palembang.

NI ditangkap anggota Pidum di kawasan Tanjung Lago, Senin (14/9/2026) malam.

Saat keberadaan pelaku berhasil diketahui, petugas langsung mengamankan NI tanpa perlawanan.

Selanjutnya, pelaku digiring ke Polrestabes Palembang untuk menjalani pemeriksaan.

Informasi yang dihimpun Sripoku.com, aksi pencurian tersebut terjadi pada Minggu (13/9/2026) sekitar pukul 14.00 WIB di Jalan Letkol Iskandar, tepatnya area parkir samping PIM, Kelurahan 26 Ilir, Kecamatan Bukit Kecil, Palembang.

Kejadian bermula ketika korban, Rahmad Ramadan, memarkirkan sepeda motor miliknya dalam kondisi stang terkunci di lokasi tersebut.

Setelah memarkirkan kendaraan, korban masuk ke dalam mal PIM untuk bekerja.

Pada siang harinya, korban menyadari kunci kontak sepeda motornya hilang.

Korban kemudian memeriksa rekaman CCTV di toko tempatnya bekerja.

Baca juga: Modus Pinjam Motor Buat Beli Air Galon, Motor Pria di Palembang Dibawa Lari Teman Sepupunya

Dari rekaman tersebut diketahui kunci sepeda motor korban sebelumnya terjatuh di dalam area toko, kemudian diambil oleh pelaku.

Mengetahui hal tersebut, korban bergegas menuju area parkir untuk memeriksa kendaraannya. Namun, sepeda motor tersebut ternyata sudah tidak berada di tempat.

Panik, korban kemudian menanyakan keberadaan sepeda motornya kepada juru parkir.

Juru parkir menjelaskan bahwa sebelumnya ada seorang pria yang datang ke area parkir dan mengaku sebagai kakak korban.

Pria tersebut kemudian meminta agar sepeda motor korban dikeluarkan.

Juru parkir tidak menaruh curiga karena pria tersebut dapat menyalakan sepeda motor menggunakan kunci kontak asli milik korban yang sebelumnya ditemukan dan diambil pelaku.

Akibat kejadian tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih, nomor polisi BG-5846-AFE, tahun 2024, beserta kunci kontaknya.

Korban kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polrestabes Palembang.

"Jadi benar, pelaku atas dugaan melakukan aksi curanmor, yakni NI, sudah berhasil ditangkap setelah anggota Pidum menindaklanjuti laporan korban," ungkap Kasat Reskrim Polrestabes Palembang, AKBP M Jedi P pada Selasa (15/9/2026) siang.

Selain mengamankan pelaku, polisi turut menyita barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda PCX warna putih nomor polisi BG-5846-AFE tahun 2024 beserta kunci kontaknya.

"Kita amankan beserta barang bukti motor milik korban," katanya.

Hingga kini, NI masih menjalani pemeriksaan untuk mendalami kasus tersebut.

Atas perbuatannya, pelaku terancam dijerat Pasal 477 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait dugaan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor.

 

 

Ikuti dan bergabung dalam saluran whatsapp Tribunsumsel.com

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.