Dekan Terpilih Gugat Yayasan dan Rektor
Prof Dr Adolf Bastian, S.Pd., M.Pd menggugat Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji dan Rektor Universitas Lancang Kuning (Unilak) ke Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Gugatan Perbuatan Melawan Hukum itu diajukan karena hasil pemilihan Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026-2030 yang memenangkan Adolf Bastian disebut tidak ditindaklanjuti hingga tahap pengangkatan dan pelantikan.
Perkara tersebut terdaftar dengan Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr. Selain Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji dan Rektor Unilak, gugatan juga ditujukan kepada Prof Dr Ir H Irwan Effendi, M.Sc dan Prof Dr Junaidi, S.S., M.Hum., Ph.D.
Kuasa Hukum Adolf Bastian, Dr Parlindungan, SH MH, mengatakan kliennya terpilih dalam proses pemungutan suara Senat pada 23 April 2026.
Dalam pemilihan tersebut, Adolf Bastian disebut memperoleh suara terbanyak dari tiga calon yang bersaing untuk posisi Dekan Sekolah Pascasarjana Unilak periode 2026-2030.
"Pokok perkara berhubungan dengan kedudukan Prof Adolf Bastian sebagai Dekan Terpilih Sekolah Pascasarjana Universitas Lancang Kuning untuk periode 2026-2030," kata Parlindungan, Jumat (11/9/2026).
Menurut dia, proses pemilihan telah dilakukan berdasarkan mekanisme kelembagaan yang berlaku saat itu.
Pihaknya juga menilai tidak terdapat pelanggaran terhadap peraturan yayasan maupun Statuta Unilak dalam proses tersebut.
Persoalan muncul setelah hasil pemilihan itu tidak berlanjut ke tahap pengusulan, rekomendasi rektor, penerbitan surat keputusan pengangkatan hingga pelantikan.
Parlindungan menilai tidak ditindaklanjutinya hasil pemilihan tersebut menjadi dasar pihaknya mengajukan gugatan ke pengadilan.
"Kami pada pokoknya meminta agar organ universitas yang berkaitan dengan proses tersebut melaksanakan kewenangannya sehingga hasil pemilihan dapat ditindaklanjuti sampai dengan penerbitan SK dan pelantikan," ujarnya.
Ia juga menyinggung aturan yang digunakan saat proses pemilihan berlangsung.
Saat itu, kata dia, Peraturan Yayasan Pendidikan Raja Ali Haji Nomor 33/YASRAH.B/VI/2022 tentang Persyaratan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan masih berlaku.
Sementara itu, peraturan yayasan yang baru, yakni Nomor 02/YASRAH.B/VIII/2026 tentang Persyaratan dan Tata Cara Pemberian Pertimbangan Calon Wakil Rektor, Dekan, dan Wakil Dekan di Lingkungan Unilak, baru diterbitkan pada 18 Agustus 2026.
Parlindungan mengatakan aturan baru tersebut juga memuat ketentuan bahwa proses penjaringan Dekan yang telah dimulai sebelum peraturan baru berlaku tetap disesuaikan dengan ketentuan sebelumnya.
Karena itu, pihak Adolf Bastian meminta pengadilan menyatakan tindakan tidak menerbitkan surat pengantar atau usulan pengangkatan dan pelantikan Dekan Sekolah Pascasarjana sebagai Perbuatan Melawan Hukum.
"Kami meminta agar Rektor Unilak dan Ketua Yayasan Raja Ali Haji menghormati hasil pemilihan tersebut," tegasnya.
Selain meminta proses pengangkatan dan pelantikan ditindaklanjuti, Adolf Bastian juga mengajukan tuntutan ganti rugi materiil sebesar Rp1,68 miliar yang diminta dibayarkan secara tanggung renteng oleh para tergugat.
Parlindungan menegaskan perkara Nomor 264/Pdt.G/2026/PN.Pbr tersebut masih dalam proses persidangan.
Dengan demikian, seluruh dalil dan tuntutan para pihak masih akan diuji dalam proses hukum di Pengadilan Negeri Pekanbaru.
Temuan MBG Basi di Inhu
Badan Gizi Nasional (BGN) memberikan sanksi teguran berupa Surat Peringatan (SP) satu kepada SPPG Kota Lama 2 di Desa Kota Lama, Kecamatan Rengat Barat, Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu).
Pemberian sanksi tersebut merupakan tindaklanjut atas temuan Makanan Bergizi Gratis (MBG) di enam sekolah di Kabupaten Inhu pada akhir pekan lalu.
Korwil BGN di Kabupaten Inhu, Egi Dwi Putra Sitepu mengungkapkan bahwa BGN telah menjatuhkan sanksi teguran kepada Mitra dan Kepala SPPG tersebut.
"Sudah disampaikan sanksi tegurannya berupa SP satu," ujarnya, Jumat (11/9/2026).
Lebih lanjut dijelaskannya SP satu tersebut merupakan bentuk peringatan kepada mitra dan Kepala SPPG.
Apabila kejadian serupa terulang kembali, maka sanksi yang diberikan adalah penghentian sementara.
"Sekarang masih beroperasi, tapi lebih kita pantau lagi kerjanya," ujar pria yang akrab disapa Egi itu.
Untuk diketahui, SPPG tersebut baru beroperasi selama kurun waktu empat bulan belakangan.
Terhadap sanksi tersebut, Tribunpekanbaru.com berupaya meminta konfirmasi Kepala SPPG, Popy Danarsari.
Namun hingga kini belum ada jawaban atas sanksi yang diberikan.
Kejadian MBG basi di Kabupaten Inhu ini merupakan kejadian yang pertama. Beruntung tidak ada korban atas kejadian tersebut.
Berdasarkan hasil investigasi dari BGN, menu yang disiapkan oleh SPPG tersebut sudah dilakukan pengecekan sebelumnya.
Namun terjadi kesalahan pada saat dipacking dan hendak didistribusikan.
"Menu itu sebelum dipacking harus didinginkan dulu, tapi karena mengejar waktu mereka kecolongan.
Ternyata masih hangat, dan ketika sudah sampai di sekolah jadi berembun di dalamnya, embun itu yang membuat menu tersebut tidak layak dikonsumsi karena sudah asam," ujar Egi menerangkan hasil investigasi yang dilakukan.
Saat akan dibagikan, menu tersebut kembali diuji oleh pihak SPPG.
Karena sudah tidak layak konsumsi, menu MBG tersebut tidak jadi dibagikan ke siswa yang ada di enam sekolah, yakni SDN 003 Danau Baru, MTs Danau Baru, TK Nikita PT PNV Kota Lama, MI Danau Baru, SDN 009 Alang Kepayang dan SDN 002 Kota Lama.
(Tribunpekanbaru.com/Rizky Armanda/Bynton Simanungkalit)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.