TRIBUNSTYLE.COM - Pihak kepolisian menangkap dua warga Klaten berinisial S dan SM terkait dugaan kasus penimbunan bahan bakar minyak (BBM) bersubsidi jenis Pertalite.

Dilansir TribunStyle dari YouTube Tribunnews Bogor, aksi yang telah berlangsung selama tujuh bulan ini diperkirakan menyebabkan kerugian negara hingga Rp378 juta. 

Kini, keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka dan menghadapi ancaman hukuman berat.

Modus Pelaku

Berdasarkan hasil penyelidikan, aksi penimbunan ini telah dilakukan pelaku secara berulang selama kurang lebih tujuh bulan.

Selama kurun waktu tersebut, pelaku mengambil keuntungan pribadi dari penyalahgunaan BBM bersubsidi.

Kasat Reskrim Polresta Klaten, Kompol Kadek Pande Apridya Wibisana menyebut aksi tersebut baru berlangsung sekitar dua bulan di wilayah Klaten, sementara sebelumnya dilakukan di Yogyakarta.

Baca juga: Lahan Bekas Karhutla di Kalbar Ditanami Sawit, Menhut Raja Juli Tindak Tegas: Banyak yang Nakal

TIMBUN BBM - Polisi menangkap dua warga Klaten berinisial S dan SM yang diduga menimbun BBM subsidi jenis Pertalite (TribunSolo.com/Zharfan Muhana)

"Sudah bekerja 7 bulan, namun informasi yang kita dapat itu 2 bulan di Klaten. Sebelumnya di Jogjakarta," ujar Kadek seperti dikutip dari Tribun Solo, Rabu (9/9/2026).

Pelaku sengaja memodifikasi kendaraan agar dapat mengisi Pertalite berulang kali di berbagai SPBU.

Untuk menjalankan aksinya, pelaku menggunakan sebuah mobil Luxio yang telah dimodifikasi khusus.

Guna mengelabui sistem pengawasan di SPBU, mereka memanfaatkan 17 plat nomor kendaraan yang berbeda-beda.

Identitas dari masing-masing plat nomor tersebut disimpan dalam bentuk barcode di ponsel.

Hal ini membuat pelaku dapat berpindah-pindah SPBU dan mengisi BBM subsidi secara berulang tanpa mudah terdeteksi.

"Modusnya mereka itu menggunakan Loxio yang sudah dimodif, serta menggunakan beberapa plat sebanyak 17 plat berbeda. Yang di mana di dalam gadget mereka menyimpan barcode dari plat-plat tersebut," tambahnya.

Diringkus Polisi

Aksi tersebut akhirnya terbongkar pada Sabtu (5/9/2026) pagi.

Polisi berhasil meringkus kedua pelaku di sekitar terminal Klaten, tepat saat mereka sedang mengganti plat nomor kendaraan untuk melancarkan modusnya kembali.

Dari hasil penyelidikan, kerugian negara akibat aksi penimbunan ini ditaksir mencapai Rp378 juta.

Atas perbuatannya, S dan SM kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh pihak kepolisian.

Keduanya dijerat dengan pasal terkait penyalahgunaan BBM bersubsidi dan terancam hukuman maksimal 6 tahun penjara serta denda hingga Rp60 miliar.

(TribunStyle.com)

Contact to : [email protected]


Privacy Agreement

Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.