TRIBUNMATARAMAN.COM, TULUNGAGUNG - Warga Desa Pulosari, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung, dibuat resah oleh kabar kemunculan sosok misterius yang disebut-sebut mengintip, bahkan masuk ke rumah warga.
Kabar mengenai sosok misterius tersebut menyebar di media sosial dan memicu keresahan warga selama sepekan terakhir.
Warga bahkan berusaha mencari tahu identitas sosok yang disebut beberapa kali mendatangi rumah warga tersebut.
“Informasi yang beredar dan viral, sosok itu beberapa kali mendatangi rumah warga dan diduga mengintip hingga masuk ke area kamar,” jelas Kapolsek Ngunut, Kompol Tri Nuartiko, Minggu (6/9/2026).
Kejadian terakhir yang diketahui warga terjadi pada Rabu (26/8/2026) malam.
Baca juga: Spion Mobil Dirusak Panitia Parkir Karnaval di Sambirobyong Tulungagung Diduga Tolak Bayar Rp25 Ribu
Mendapat informasi tersebut, Kapolsek Ngunut Kompol Tri Nuartiko mengaku langsung memerintahkan anggotanya melakukan penyelidikan.
Dari hasil penyelidikan, personel Unit Reskrim Polsek Ngunut akhirnya mengidentifikasi sosok yang disebut-sebut membuat warga Pulosari resah.
Sosok tersebut diketahui berinisial AY, warga Desa Gilang, Kecamatan Ngunut, Kabupaten Tulungagung.
“Hasil penyelidikan memastikan sosok AY yang dimaksudkan warga, selama ini dituding membuat resah,” sambungnya.
Polisi kemudian mengamankan AY pada Jumat (28/8/2026) sekitar pukul 10.00 WIB.
AY dibawa ke Markas Polsek Ngunut untuk dimintai keterangan terkait informasi yang beredar dan laporan warga.
Polisi juga mempertemukan AY dengan SMS, salah satu warga Desa Pulosari yang sebelumnya mengadukan kejadian tersebut.
Keduanya kemudian menjalani proses mediasi yang disaksikan oleh Kepala Desa Gilang, Kasi Trantib Kecamatan Ngunut, serta dokter dari Puskesmas Ngunut.
Polisi Libatkan Puskesmas Ngunut
Dalam proses penanganan tersebut, polisi tidak hanya melakukan klarifikasi terhadap AY dan warga yang mengadu.
Polsek Ngunut juga melibatkan pihak Puskesmas Ngunut untuk memastikan kondisi kejiwaan AY.
“Kami libatkan Puskesmas Ngunut untuk memastikan kondisi kejiwaan AY. Kami ingin proses penanganan yang menyeluruh,” ucap Tiko.
Dari proses mediasi tersebut, kedua pihak akhirnya sepakat menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan.
AY membuat surat pernyataan untuk tidak mengulangi perbuatannya.
Sementara itu, SMS sepakat tidak menempuh jalur hukum terkait persoalan tersebut.
Setelah proses perdamaian selesai, AY diperbolehkan pulang pada Sabtu (29/8/2026) sekitar pukul 12.00 WIB.
Polisi Imbau Warga Tak Sebarkan Informasi Belum Terverifikasi
Kapolsek Ngunut menegaskan polisi akan tetap merespons informasi yang berpotensi menimbulkan keresahan di tengah masyarakat, termasuk informasi yang beredar melalui media sosial.
“Kami merespons setiap informasi di media sosial yang berpotensi menimbulkan keresahan masyarakat,” tegasnya.
Tiko juga mengapresiasi warga yang memilih melapor kepada polisi apabila menemukan aktivitas mencurigakan.
Menurutnya, langkah tersebut lebih tepat daripada warga mengambil tindakan sendiri yang justru berpotensi menimbulkan persoalan baru.
Selain itu, masyarakat juga diminta tidak mudah menyebarkan informasi di media sosial sebelum memastikan kebenarannya.
(David Yohanes/tribunmataraman.com)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.