BANJARMASINPOST.CO.ID, RANTAU - Antusiasme warga terlihat saat Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Tapin Kalimantan Selatan membuka pelayanan perekaman Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), Sabtu (5/9/2026).
Warga dari desa dan kelurahan di Kecamatan Tapin Utara serta wilayah yang berdekatan datang untuk mengikuti perekaman data biometrik.
Tak sedikit warga yang harus mengantre untuk menjalani proses perekaman, mulai dari pengambilan sidik jari hingga pemindaian iris mata.
Pelayanan jemput bola tersebut menyasar terutama warga yang telah memasuki usia 16 tahun sebagai persiapan sebelum memasuki usia wajib memiliki KTP-el.
Kabid Pelayanan Pendaftaran Penduduk Disdukcapil Kabupaten Tapin, Lea Hastuti, S.Kom., mengatakan pelayanan yang digelar tersebut diperkirakan melayani sekitar 500 warga.
"Ini kami melaksanakan pelayanan perekaman KTP dari usia 16 tahun sampai umur 17 tahun dan seterusnya, yaitu bagi warga yang sudah wajib KTP," kata Lea.
Baca juga: Musda IX BKPRMI Tapin Digelar, Pengurus Baru Masa Bakti 2026-2031 Segera Dipilih
Menurutnya, perekaman sejak usia 16 tahun penting dilakukan agar warga tidak perlu menunggu hingga genap berusia 17 tahun.
Dengan perekaman lebih awal, proses administrasi kependudukan dapat dipersiapkan sehingga ketika warga memasuki usia 17 tahun, KTP-el dapat segera dicetak sesuai ketentuan.
"Jadi dari umur 16 tahun diharapkan agar bisa cepat melakukan perekaman KTP-el. Karena pada saat umur 17 tahun apabila tidak melaksanakan perekaman KTP-el, maka dokumennya tidak bisa dicetak," jelasnya.
Lea mengatakan pelayanan perekaman KTP-el secara jemput bola menjadi salah satu upaya Disdukcapil Tapin mendekatkan layanan kepada masyarakat.
Pelayanan serupa akan dilakukan secara langsung di kecamatan-kecamatan di Kabupaten Tapin.
"Kami akan melaksanakan pelayanan secara langsung di kecamatan dan kami juga memberikan undangan kepada warga-warga di Kabupaten Tapin," ujarnya.
Ia berharap masyarakat yang telah berusia 16 tahun segera memanfaatkan pelayanan perekaman KTP-el.
Selain mempercepat kepemilikan dokumen kependudukan, langkah tersebut juga membantu Disdukcapil meningkatkan cakupan perekaman KTP-el di Kabupaten Tapin. (Banjarmasinpost.co.id/ Mukhtar Wahid)
Contact to : [email protected]
Copyright © boyuanhulian 2020 - 2023. All Right Reserved.